Atikoh Yakinkan Ganjar Mahfud Punya Political Will Permudah UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Januari 2024
Atikoh Yakinkan Ganjar Mahfud Punya Political Will Permudah UMKM

Istri Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti. (Foto: DPP PDIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istri Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti terus melakuan konsolidasi politik di berbagai daerah menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.

Ia menyampaikan fokus perhatian Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terhadap sektor UMKM di Indonesia.

Baca Juga:

Atikoh Cerita Soal Kedekatan Ganjar dan Basarah seperti Saudara

Dia mengamini pendampingan terhadap pelaku UMKM oleh pemerintah daerah selama ini sudah berjalan, namun usaha itu belum membuahkan hasil yang siginifikan.

Oleh karena itu, menurut Atikoh, perlu ada yang ditingkatkan pemerintah pusat, khususnya ketika Ganjar-Mahfud terpilih jadi Presiden dan Wapres di Pemilu 2024.

"Ya selama ini tentu sudah banyak sekali sama pemerintah daerah juga, tetapi perlu juga diimprove terkait hal-hal seperti itu sehingga benar-benar ada sinergitas mulai dari kabupaten kota provinsi maupun pusat," kata Atikoh usai menyapa warga di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (27/1) malam, dalam rangkaian safari politiknya.

Salah satu aspek yang ditekankan Ganjar-Mahfud, kata Atikoh, adalah membantu menerbitkan legalitas bagi usaha pelaku UMKM. Hal ini bisa dilakukan jika ada political will yang sejalan dengan hal itu, sebagaimana jargon Ganjar-Mahfud Sat-set, tas-tes.

"Terkait legalitas ini kan ada beberapa Surat Izin Berusaha (SIB), itu bisa dilakukan pendampingan. Pendampingan mulai dari proses itu mereka (membuat perizinan), kita akan memetakan juga ini apakah bisnisnya baru mulai, atau sudah mulai tapi mau naik kelas karena pola pendampingannya pasti berbeda, atau mereka itu mau ekspor," kata Atikoh.

Ada beberapa permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha UMKM, sehingga pola pendampingan yang dilakukan masing-masing akan berbeda.

"Kalau yang baru mulai berusaha tentu SIB-nya didampingi, tetapi kalau untuk yang skala ekspor itu legalitasnya. Kalau untuk makanan misalnya sertifikat halal, kalau untuk kerajinan itu pendampingan terkait juga nanti agar mereka itu benar-benar dari sisi dokumen itu bisa dilakukan juga pendampingan oleh pemerintah," ujarnya.

Bukan cuma dari skala bisnis saja, lanjut Atikoh, pola pendampingan berdasarkan wilayah dan ragam produk yang akan dipasarkan hingga bisa go internasional juga punya perbedaan, termasuk produk hasil usaha ekonomi kreatif.

"Tentu UMKM yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif itu harus kita support kemudian pendampingan juga terkait masalah mereka mau ekspor, karena ternyata potensinya luar biasa," tutup Atikoh. (Pon)

Baca Juga:

Atikoh Ikut Blusukan Bantu Pemenangan Ganjar, Tak Ada UU yang Dilanggar

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #UMKM #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Bagikan