Asyik Berjudi, Sopir dan Kernet DAMRI Dibekuk Polisi


Ilustrasi judi (MP/Win)
MerahPutih.Com - Sebanyak lima orang pria sedang asyik bermain judi di pool Damri Kemayoran dibekuk oleh petugas Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/10) pukul 01.00 dini hari.
Pelaku diketahui bernama, Ali Mudin (39), Ichwan Santoso (30), Fera Sofyansah (24), Hendi Adriana (37), serta Andriyadi Agit (21).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa sejumlah orang tengah bermain judi di pool Damri Kemayoran.
"Pada hari Sabtu pukul sekira Jam 01.00 Wib, saat para pelaku main judi (Remi Okem), lalu petugas polisi berpakaian preman menangkap para pelaku," ujar Suyatno di Jakarta, Minggu (8/10).
Suyatno menuturkan, para pelaku main judi Remi Okem dengan memasang taruhan uang kisaran Rp20 ribu hingga lebih.
"Barang bukti yang kita sita dari para pelaku yakni, 2 set Kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 420.000," ungkapnya.
Empat orang pelaku berprofesi sebagai sopir Damri, sedangkan satu orang lain yang bernama Andriyadi Agit sebagai kernet.
Saat ini kelima orang pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran, Jakpus guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumam penjara selama-lamanya 10 tahun," tandasnya.(Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
