Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Oktober 2021
Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu

Ilustrasi pelaku perjalanan. (ANTARA/HO/Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang agar dikaji ulang. Kebijakan ini dikritik karena harganya yang dianggap kurang ekonomis, yakni mencapai Rp 500 ribu.

Selain biaya PCR lebih mahal, moda transportasi udara sudah menerapkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang tinggi. Bahkan, sejak di bandara juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, tes PCR selain harga mahal, butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil uji lab lama, paling cepat tiga jam.

Baca Juga:

Puan: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket

Fasilitas PCR juga hanya ada di kota-kota besar, sehingga menyulitkan bagi calon penumpang di daerah remote, sebut saja Maluku Utara atau Papua.

Mereka menyarankan, penumpang cukup dites antigen yang lebih praktis dan murah.

"Pemerintah perlu memberikan perlakuan yang adil antara moda penerbangan dan moda tranportasi lain," kata Ketua IPI Capt Iwan Setyawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).

Apalagi, lanjut dia, waktu boarding atau perjalanan dengan pesawat udara paling pendek dibanding moda tranportasi lain.

Rata-rata waktu penerbangan hanya 1-2 jam, dibanding KA atau kapal laut, maka waktu di dalam pesawat terbang paling tingkat.

Menurut pilot senior Garuda Indonesia itu, pesawat terbang sudah dilengkapi dengan akat penyaring HEPA filter yang mampu menyaring dan membersihkan dan menjamin sirkulasi udara dengan baik. Bahkan secara periodik dilakukan.

"Fakta selama ini, potensi erpapan virus COVID-19 di dalam penerbangan hanya kurang dari 1 persen," kata Capt Iwan.

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/AP II)


Ia menuturkan, penggunakan tes antigen sudah memenuhi syarat untuk penerbangan yang sehat dan aman.

Lembaga international seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) juga menyatakan tes antigen sudah memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan.

Capt Ramayoga, pengurus IPI lainnya menambahkan, rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara.

Selain itu, semua pekerja industri maupun penumpang transportasi udara sudah divaksinasi.

"Karena itu, transportasi udara sangat aman dan sudah mendukung pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Dia menjelaskan, jumlah penumpang pesawat terbang akibat pandemi berimbas pada berkurangnya jumlah penerbangan.

Lalu pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.

Capt Adzani dari Asosiasi Pilot Citilink Indonesia mendesak pemerintah membuat kebijakan yang adil.

Termasuk menjamin kelangsungan industri penerbangan dan industri terkait, seperi pariwisata, UMKM lokal dan lannya.

"Dengan syarat dan ketentuan penerbangan yang lebih mudah, maka animo masyarakat naik pesawat terbang kembali pulih," tambah Adzani.

Baca Juga:

Aparat Diminta Tindak Tegas Pihak yang Lakukan Kecurangan Harga Tes PCR

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers.

Aturan mengenai syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebelumnya tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 88 merupakan aturan turunan yang merinci mekanisme perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Adita pun menjelaskan, alasan syarat wajib tes PCR diberlakukan lantaran kini kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meski demikian, pihak maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang wkatu sibuk pada masa normal. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

#COVID-19 #Pesawat #Pilot
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire Diduga Akibat Gangguan Mesin
Pesawat Smart Air PK-SNS rute Nabire–Kaimana alami gangguan mesin dan mendarat darurat di Nabire. Seluruh penumpang selamat, Kemenhub lakukan investigasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire Diduga Akibat Gangguan Mesin
Lifestyle
AirAsia Gandeng Hyrox Asia Pasifik, Kembangkan Wisata Olahraga dan Gaya Hidup Aktif
AirAsia bekerja sama dengan Hyrox Asia Pasifik untuk mengembangkan wisata olahraga. Kolaborasi mencakup 15 kota dan diskon penerbangan bagi atlet.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
AirAsia Gandeng Hyrox Asia Pasifik, Kembangkan Wisata Olahraga dan Gaya Hidup Aktif
Indonesia
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KKP, tim medis, dan otoritas terkait yang memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pemberangkatan keluarga ke Makassar hingga penanganan jenazah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Dalam proses evakuasi tersebut, personel sempat dihadapkan pada tantangan medan ekstrem dan cuaca yang sulit diprediksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Indonesia
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Selain keluarga korban Muhammad Farhan di Sulsel, salah seorang keluarga korban lainnya Esther Aprilita sebagai pramugari di pesawat ATR tersebut juga mendatangi Biddokes di Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Indonesia
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Penemuan serpihan pesawat ini menjadi petunjuk penting dalam mempersempit area pencarian.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Indonesia
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Badan pesawat ditemukan tim SAR darat setelah adanya laporan temuan serpihan dari tim yang melakukan penyisiran lokasi menggunakan pesawat.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Harga tiket pesawat domestik kembali disorot. DPR menilai mahalnya tiket dipicu PPN, avtur, dan bea masuk suku cadang, serta mendesak reformasi kebijakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Bagikan