Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Oktober 2021
Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu

Ilustrasi pelaku perjalanan. (ANTARA/HO/Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang agar dikaji ulang. Kebijakan ini dikritik karena harganya yang dianggap kurang ekonomis, yakni mencapai Rp 500 ribu.

Selain biaya PCR lebih mahal, moda transportasi udara sudah menerapkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang tinggi. Bahkan, sejak di bandara juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, tes PCR selain harga mahal, butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil uji lab lama, paling cepat tiga jam.

Baca Juga:

Puan: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket

Fasilitas PCR juga hanya ada di kota-kota besar, sehingga menyulitkan bagi calon penumpang di daerah remote, sebut saja Maluku Utara atau Papua.

Mereka menyarankan, penumpang cukup dites antigen yang lebih praktis dan murah.

"Pemerintah perlu memberikan perlakuan yang adil antara moda penerbangan dan moda tranportasi lain," kata Ketua IPI Capt Iwan Setyawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).

Apalagi, lanjut dia, waktu boarding atau perjalanan dengan pesawat udara paling pendek dibanding moda tranportasi lain.

Rata-rata waktu penerbangan hanya 1-2 jam, dibanding KA atau kapal laut, maka waktu di dalam pesawat terbang paling tingkat.

Menurut pilot senior Garuda Indonesia itu, pesawat terbang sudah dilengkapi dengan akat penyaring HEPA filter yang mampu menyaring dan membersihkan dan menjamin sirkulasi udara dengan baik. Bahkan secara periodik dilakukan.

"Fakta selama ini, potensi erpapan virus COVID-19 di dalam penerbangan hanya kurang dari 1 persen," kata Capt Iwan.

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/AP II)


Ia menuturkan, penggunakan tes antigen sudah memenuhi syarat untuk penerbangan yang sehat dan aman.

Lembaga international seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) juga menyatakan tes antigen sudah memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan.

Capt Ramayoga, pengurus IPI lainnya menambahkan, rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara.

Selain itu, semua pekerja industri maupun penumpang transportasi udara sudah divaksinasi.

"Karena itu, transportasi udara sangat aman dan sudah mendukung pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Dia menjelaskan, jumlah penumpang pesawat terbang akibat pandemi berimbas pada berkurangnya jumlah penerbangan.

Lalu pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.

Capt Adzani dari Asosiasi Pilot Citilink Indonesia mendesak pemerintah membuat kebijakan yang adil.

Termasuk menjamin kelangsungan industri penerbangan dan industri terkait, seperi pariwisata, UMKM lokal dan lannya.

"Dengan syarat dan ketentuan penerbangan yang lebih mudah, maka animo masyarakat naik pesawat terbang kembali pulih," tambah Adzani.

Baca Juga:

Aparat Diminta Tindak Tegas Pihak yang Lakukan Kecurangan Harga Tes PCR

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers.

Aturan mengenai syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebelumnya tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 88 merupakan aturan turunan yang merinci mekanisme perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Adita pun menjelaskan, alasan syarat wajib tes PCR diberlakukan lantaran kini kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meski demikian, pihak maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang wkatu sibuk pada masa normal. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

#COVID-19 #Pesawat #Pilot
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Menhub juga membuka peluang hadirnya fasilitas MRO yang melibatkan Lockheed Martin maupun pihak lain di kawasan Kertajati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Indonesia
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasiona
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Amerika Serikat kabarnya berencana melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, hal itu dikecam oleh pengamat kebijakan publik.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Indonesia
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Kemenhan menegaskan isu izin lintas udara pesawat AS tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP. Pemerintah prioritaskan kedaulatan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Indonesia
Alasan TNI Rekrut Pilot Sipil Jadi Penerbang Pesawat Angkut dan Helikopter
Para penerbang tersebut kemudian mengikuti pendidikan penyesuaian standardisasi oleh TNI AU di Lanud Adisutjipto, Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Alasan TNI Rekrut Pilot Sipil Jadi Penerbang Pesawat Angkut dan Helikopter
Indonesia
TNI AU Rekrut 31 Pilot Sipil, Digembleng di Lanud Adisutjipto Bawa Pesawat Logistik dan Heli
TNI AU merekrut puluhan pilot sipil untuk penempatan sebagai penerbang pesawat angkut dan helikopter militer.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
TNI AU Rekrut 31 Pilot Sipil, Digembleng di Lanud Adisutjipto Bawa Pesawat Logistik dan Heli
Bagikan