Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Oktober 2021
Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu

Ilustrasi pelaku perjalanan. (ANTARA/HO/Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang agar dikaji ulang. Kebijakan ini dikritik karena harganya yang dianggap kurang ekonomis, yakni mencapai Rp 500 ribu.

Selain biaya PCR lebih mahal, moda transportasi udara sudah menerapkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang tinggi. Bahkan, sejak di bandara juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, tes PCR selain harga mahal, butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil uji lab lama, paling cepat tiga jam.

Baca Juga:

Puan: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket

Fasilitas PCR juga hanya ada di kota-kota besar, sehingga menyulitkan bagi calon penumpang di daerah remote, sebut saja Maluku Utara atau Papua.

Mereka menyarankan, penumpang cukup dites antigen yang lebih praktis dan murah.

"Pemerintah perlu memberikan perlakuan yang adil antara moda penerbangan dan moda tranportasi lain," kata Ketua IPI Capt Iwan Setyawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).

Apalagi, lanjut dia, waktu boarding atau perjalanan dengan pesawat udara paling pendek dibanding moda tranportasi lain.

Rata-rata waktu penerbangan hanya 1-2 jam, dibanding KA atau kapal laut, maka waktu di dalam pesawat terbang paling tingkat.

Menurut pilot senior Garuda Indonesia itu, pesawat terbang sudah dilengkapi dengan akat penyaring HEPA filter yang mampu menyaring dan membersihkan dan menjamin sirkulasi udara dengan baik. Bahkan secara periodik dilakukan.

"Fakta selama ini, potensi erpapan virus COVID-19 di dalam penerbangan hanya kurang dari 1 persen," kata Capt Iwan.

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/AP II)


Ia menuturkan, penggunakan tes antigen sudah memenuhi syarat untuk penerbangan yang sehat dan aman.

Lembaga international seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) juga menyatakan tes antigen sudah memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan.

Capt Ramayoga, pengurus IPI lainnya menambahkan, rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara.

Selain itu, semua pekerja industri maupun penumpang transportasi udara sudah divaksinasi.

"Karena itu, transportasi udara sangat aman dan sudah mendukung pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Dia menjelaskan, jumlah penumpang pesawat terbang akibat pandemi berimbas pada berkurangnya jumlah penerbangan.

Lalu pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.

Capt Adzani dari Asosiasi Pilot Citilink Indonesia mendesak pemerintah membuat kebijakan yang adil.

Termasuk menjamin kelangsungan industri penerbangan dan industri terkait, seperi pariwisata, UMKM lokal dan lannya.

"Dengan syarat dan ketentuan penerbangan yang lebih mudah, maka animo masyarakat naik pesawat terbang kembali pulih," tambah Adzani.

Baca Juga:

Aparat Diminta Tindak Tegas Pihak yang Lakukan Kecurangan Harga Tes PCR

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers.

Aturan mengenai syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebelumnya tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 88 merupakan aturan turunan yang merinci mekanisme perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Adita pun menjelaskan, alasan syarat wajib tes PCR diberlakukan lantaran kini kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meski demikian, pihak maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang wkatu sibuk pada masa normal. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

#COVID-19 #Pesawat #Pilot
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Vulkanik, Pindah ke Kertajati hingga Yogyakarta
Bandara Soekarno-Hatta terganggu akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Bandara Kertajati hingga Yogyakarta jadi alternatif.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Vulkanik, Pindah ke Kertajati hingga Yogyakarta
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB akibat erupsi Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Tengah Abu Vulkanis? Ini Alasannya
Mengapa abu vulkanis begitu berbahaya bagi pesawat?
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Tengah Abu Vulkanis? Ini Alasannya
Indonesia
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Kemenhub memberi apresiasi atas respons cepat seluruh pihak terkait
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Indonesia
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Pesawat Garuda Indonesia GA604 mengalami pecah ban usai lepas landas dari Jakarta. Pesawat tersebut mendarat dengan selamat di Makassar.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Indonesia
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta-Makassar mengalami pecah ban di udara dan terpaksa melakukan manuver pendaratan dramatis. Cek kronologi lengkap dan nasib 156 penumpang di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Jumlah barang bukti dan modus penyelundupan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Indonesia
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Kasus tersebut harus menjadi evaluasi agar pengawasan terhadap jalur kru penerbangan semakin diperketat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Bagikan