Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Oktober 2021
Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali sampai juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara pun lantas meminta harga tes PCR dapat segera diturunkan.

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10).

Baca Juga:

Selama 8 Hari, Jokowi Akan Sibuk Dengan Pertemuan Internasional

Penurunan harga PCR ini kali kedua diminta Jokowi. Sebelumnya, pada Minggu (15/8), Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550 ribu hingga Rp 450 ribu.

Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Alasan penurunan harga tes PCR ini, saat itu Jokowi mengungkapkan agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Karena saat ini, harga yang menentukan kecepatan hasil tes PCR dikeluarkan pelaksana tes. Semakin mahal harga tes PCR, maka cepat hasil tes tersebut dikeluarkan tempat pelaksana.

Ilustrasi - Salah satu warga menjalani swab PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala
Warga menjalani swab PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Kemudian untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Luhut menjelaskan, kebijakan tes PCR COVID-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan.

Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.

Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus COVID-19 melonjak kembali.

Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut.

Dia mengingatkan bahwa beberapa negara kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19 setelah melakukan relaksasi aktivitas masyarakat.

Padahal, tingkat vaksinasi COVID-19 di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," ucapnya.

Dia meminta masyarakat tak euforia berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," jelas Luhut.

Baca Juga:

Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat

Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syaratnya adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Knu)

Baca Juga:

Sudah Dapat Persetujuan, Jokowi Lantik Fadjroel Rachman dan Para Dubes RI

#Breaking #COVID-19 #Presiden Jokowi #Luhut Panjaitan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Indonesia
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Info terbaru gempa Wonosobo hari ini 12 September 2026 dini hari dengan magnitudo 3,8. Pusat gempa di darat dan terasa hingga Dieng. Cek detail selengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Olahraga
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Persija Jakarta secara resmi mengumumkan Ivan Mamut sebagai rekrutan anyar, Kamis, 10 September atau dua hari jelang pertandingan besar melawan Persib Bandung.
Frengky Aruan - Kamis, 10 September 2026
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan