Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Oktober 2021
Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali sampai juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara pun lantas meminta harga tes PCR dapat segera diturunkan.

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10).

Baca Juga:

Selama 8 Hari, Jokowi Akan Sibuk Dengan Pertemuan Internasional

Penurunan harga PCR ini kali kedua diminta Jokowi. Sebelumnya, pada Minggu (15/8), Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550 ribu hingga Rp 450 ribu.

Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Alasan penurunan harga tes PCR ini, saat itu Jokowi mengungkapkan agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Karena saat ini, harga yang menentukan kecepatan hasil tes PCR dikeluarkan pelaksana tes. Semakin mahal harga tes PCR, maka cepat hasil tes tersebut dikeluarkan tempat pelaksana.

Ilustrasi - Salah satu warga menjalani swab PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala
Warga menjalani swab PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Kemudian untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Luhut menjelaskan, kebijakan tes PCR COVID-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan.

Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.

Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus COVID-19 melonjak kembali.

Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut.

Dia mengingatkan bahwa beberapa negara kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19 setelah melakukan relaksasi aktivitas masyarakat.

Padahal, tingkat vaksinasi COVID-19 di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," ucapnya.

Dia meminta masyarakat tak euforia berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," jelas Luhut.

Baca Juga:

Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat

Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syaratnya adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Knu)

Baca Juga:

Sudah Dapat Persetujuan, Jokowi Lantik Fadjroel Rachman dan Para Dubes RI

#Breaking #COVID-19 #Presiden Jokowi #Luhut Panjaitan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Dua gol Timnas Indonesia dicetak Kevin Diks dari titik putih namun tidak menghindarkan dari kekalahan melawan Arab Saudi.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Bagikan