MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo akhirnya memberikan sanksi kepada ASN berinisial A yang menyebar data pribadi surat pengantar nikah milik eks pembalap Rio Haryanto. Sanksi itu berupa potong gaji 5 persen selama 9 bulan berlaku mulai 2 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono, mengatakan keputusan saksi sedang berat tersebut sudah final dan ASN inisial A sudah menerima sanksi tersebut tanpa ada banding.
“Sanksi itu berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Kemarin keputusan sanksi sudah kami serahkan pada Jumat 6 Maret,” ujar Beni, Senin (9/3).
Dia mengatakan, sesuai dengan keputusan, sanksi berlaku 15 hari setelah putusan keluar atau pada 2 April 2026 sampai sembilan bulan mendatang atau Desember 2026. “ASN berinisial A tersebut sekarang bertugas di Satpol PP Solo. Waktu kejadian Agustus 2024, alasan mengunggah di story Instagram data pribadi itu karena merasa bangga telah melayani sosok figur publik saat bertugas di Kelurahan Penumping,” paparnya.
Baca juga:
ASN Solo Penyebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto Terancam Sanksi Potong Gaji
Saat di mengunggah di story Instagram itu, kata dia, temannya menangkap layar dan menyebarluaskan pada 2026 hingga viral di medsos. Ia mengatakan evaluasi di masa depan, setelah kejadian ini, pihaknya akan turun langsung ke wilayah-wilayah termasuk di kelurahan atau simpul-simpul pelayanan.
“Langkah itu untuk memastikan bahwa tidak hanya kecukupan sumber daya secara kuantitas yang kami kedepankan, tapi secara kualitas juga akan kita beri pemahaman soal data penting,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk dampak negatif setelah kejadian ini, banyak hujatan datang atas pelayanan. Meskipun demikian, hasil survei pelayanan sampai saat ini masih ada di posisi yang sangat puas.
“Ini jadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi di masa depan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot

