ASN Kedapatan Liburan Natal-Tahun Baru Bakal Diberi Sanksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 19 Desember 2020
ASN Kedapatan Liburan Natal-Tahun Baru Bakal Diberi Sanksi

Anies Baswedan saat apel kesiagaan bencana di Monas. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat terkait dengan larangan cuti akhir tahun.

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi mengatakan, akan berlaku tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan imbauan dan edaran terkait larangan cuti akhir tahun tersebut.

Baca Juga:

PT KAI Belum Terapkan Rapid Test Antigen untuk Penumpang saat Libur Nataru

“Kita berikan sanksi, sudah ada imbauan dan edaran, kurang apalagi. Kalau ada yang melanggar kita akan proses,” ungkapnya, Sabtu (19/12).

Larangan cuti akhir tahun ini, lanjut Irwandi, juga berlaku untuk tidak berpergian ke luar kota.

“ASN harus beri contoh yang baik bagi masyarakat, kalau kita sendiri pergi gimana masyarakatnya? Kan gitu,” tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tidak diberikan cuti akhir tahun pada tahun ini. Hal itu diharapkan meminimalisasi pergerakan orang guna menekan angka penyebaran COVID-19.

Selain itu, pernyataan Tjahjo tersebut untuk menanggapi peraturan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan tahun baru.

"Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun," ujar Tjahjo.

Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan memimpin upacara HUT ke-74 Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau D, Jakarta, Sabtu, (17/8) (MP/Rizki Fitrianto)
Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan memimpin upacara HUT ke-74 Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau D, Jakarta, Sabtu, (17/8) (MP/Rizki Fitrianto)

Namun demikian, Tjahjo mengatakan, Kemenpan RB tidak mengeluarkan aturan khusus mengenai larangan ASN bepergian selama masa libur Natal dan tahun baru.

Menurutnya, aturan sistem kerja ASN yang berlaku saat ini mengikuti kebijakan daerah masing-masing.

Sehingga, dalam kebijakan aturan kerja ASN, pejabat pembina kepegawaian mengacu pada keputusan kepala daerah masing masing daerah.

"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, mencermati gelagat dinamika perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah, karena SE Menpan RB sifatnya fleksibel," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalan SE Menpan Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan awal September lalu, sistem kerja baru ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai atau work from office (WFO) berdasarkan kategori zona risiko wilayah.

"Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor, mau 20 persen yang di kantor dengan sistem sif juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari kementrian/lembaga/instansi," katanya.

"Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat," ungkap Tjahjo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dua aturan ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal serta tahun baru 2021.

Baca Juga:

Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen

Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya ingub dan sergub tersebut.

Anies menjelaskan, ingub dan sergub itu akan fokus mengendalikan kegiatan di luar rumah.

Sebab, kata dia, potensi masyarakat keluar rumah cukup tinggi selama libur Natal dan tahun baru.

Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha, karena itu seruan kita akan siapkan,” jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda Metro Tekankan Disiplin Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

#Anies Baswedan #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Bagikan