ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ini Jadwal Lengkapnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ini Jadwal Lengkapnya

ASN diperbolehkan kerja fleksibel jelang Nyepi dan Lebaran 2026. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperbolehkan ASN melakukan flexible working arrangement (FWA) untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan, bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement, bukan penambahan hari libur.

Artinya, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun dengan pola kerja yang lebih luwes sesuai kebutuhan instansi.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (11/2).

Baca juga:

Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13-29 Maret, demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dua hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin (16/3) dan Selasa (17/3).

Selanjutnya, penyesuaian kembali diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu (25/3), Kamis (26/3), dan Jumat (27/3).

Selama lima hari tersebut, ASN dapat bekerja dari mana saja sesuai ketentuan instansi masing-masing, tanpa mengurangi kewajiban kinerja dan akuntabilitas.

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca juga:

Audiensi dengan APINDO, Presiden Prabowo Dorong Industri Serap Tenaga Kerja

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, serta berorientasi pada kepentingan publik, dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.

Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Baca juga:

Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan

Jadi, fleksibilitas kerja ASN tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai pengaturan pola kerja agar pelayanan publik tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Apabila jadwal WFA, libur Nyepi, dan libur Idulfitri digabungkan, maka ASN berpotensi memiliki jeda waktu hingga hampir dua minggu dengan pola kerja dan libur sebagai berikut:

Senin (16/3/2026): WFA
Selasa (17/3/2026): WFA
Rabu (18/3/2026): Cuti bersama Nyepi
Kamis (19/3/2026): Libur nasional Nyepi
Jumat (20/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Sabtu (21/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Minggu (22/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Senin (23/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Selasa (24/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Rabu (25/3/2026): WFA
Kamis (26/3/2026): WFA
Jumat (27/3/2026): WFA
Sabtu (28/3/2026): Akhir pekan
Minggu (29/3/2026): Akhir pekan

Skema ini memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mudik dan balik Lebaran tanpa mengganggu kewajiban kerja. (knu)

#ASN #Lebaran 2026 #Cuti Bersama #Jam Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Lifestyle
Kalender Oktober 2026 Lengkap: Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional?
Kalender Oktober 2026 lengkap dengan tanggal merah, libur nasional, cuti bersama, serta daftar hari besar nasional dan internasional.
ImanK - Rabu, 30 September 2026
Kalender Oktober 2026 Lengkap: Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional?
Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Saat hendak memasuki sesi latihan kedua, almarhum mengeluhkan pandangan gelap serta pusing, lalu kehilangan kesadaran.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Olahraga
FIFA ASEAN Cup 2026: ASN Dikerahkan, Stadion Si Jalak Harupat Tidak Dibiarkan Sepi Penonton
FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat mendapat dukungan Pemkab Bandung. ASN akan dikerahkan untuk menyaksikan pertandingan dan UMKM dilibatkan.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: ASN Dikerahkan, Stadion Si Jalak Harupat Tidak Dibiarkan Sepi Penonton
Infografis
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Ini Daftar Lengkapnya!
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Rezita Kesuma - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Ini Daftar Lengkapnya!
Indonesia
Nyepi dan Lebaran 2027 Bisa Jadi Libur Panjang 10 Hari, Catat Tanggalnya
Libur Nyepi dan Lebaran 2027 bisa mencapai 10 hari. Simak daftar lengkap tanggal libur nasional, akhir pekan, dan cuti bersama mulai 6-15 Maret 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026
Nyepi dan Lebaran 2027 Bisa Jadi Libur Panjang 10 Hari, Catat Tanggalnya
Indonesia
Daftar Lengkap 18 Libur Nasional 2027 dan 8 Cuti Bersama, Ada 3 Hari Libur Beruntun
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama 2027. Simak daftar lengkap tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026
Daftar Lengkap 18 Libur Nasional 2027 dan 8 Cuti Bersama, Ada 3 Hari Libur Beruntun
Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Bagikan