ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ini Jadwal Lengkapnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ini Jadwal Lengkapnya

ASN diperbolehkan kerja fleksibel jelang Nyepi dan Lebaran 2026. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperbolehkan ASN melakukan flexible working arrangement (FWA) untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan, bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement, bukan penambahan hari libur.

Artinya, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun dengan pola kerja yang lebih luwes sesuai kebutuhan instansi.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (11/2).

Baca juga:

Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13-29 Maret, demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dua hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin (16/3) dan Selasa (17/3).

Selanjutnya, penyesuaian kembali diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu (25/3), Kamis (26/3), dan Jumat (27/3).

Selama lima hari tersebut, ASN dapat bekerja dari mana saja sesuai ketentuan instansi masing-masing, tanpa mengurangi kewajiban kinerja dan akuntabilitas.

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca juga:

Audiensi dengan APINDO, Presiden Prabowo Dorong Industri Serap Tenaga Kerja

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, serta berorientasi pada kepentingan publik, dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.

Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Baca juga:

Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan

Jadi, fleksibilitas kerja ASN tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai pengaturan pola kerja agar pelayanan publik tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Apabila jadwal WFA, libur Nyepi, dan libur Idulfitri digabungkan, maka ASN berpotensi memiliki jeda waktu hingga hampir dua minggu dengan pola kerja dan libur sebagai berikut:

Senin (16/3/2026): WFA
Selasa (17/3/2026): WFA
Rabu (18/3/2026): Cuti bersama Nyepi
Kamis (19/3/2026): Libur nasional Nyepi
Jumat (20/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Sabtu (21/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Minggu (22/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Senin (23/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Selasa (24/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Rabu (25/3/2026): WFA
Kamis (26/3/2026): WFA
Jumat (27/3/2026): WFA
Sabtu (28/3/2026): Akhir pekan
Minggu (29/3/2026): Akhir pekan

Skema ini memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mudik dan balik Lebaran tanpa mengganggu kewajiban kerja. (knu)

#ASN #Lebaran 2026 #Cuti Bersama #Jam Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Lifestyle
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Cek Jadwal Libur Agustus
18 Agustus 2026 cuti bersama atau tidak? Simak jadwal libur nasional, cuti bersama, dan long weekend Agustus 2026 selengkapnya.
ImanK - Selasa, 11 Agustus 2026
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Cek Jadwal Libur Agustus
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Bagikan