ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ini Jadwal Lengkapnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ini Jadwal Lengkapnya

ASN diperbolehkan kerja fleksibel jelang Nyepi dan Lebaran 2026. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperbolehkan ASN melakukan flexible working arrangement (FWA) untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan, bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement, bukan penambahan hari libur.

Artinya, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun dengan pola kerja yang lebih luwes sesuai kebutuhan instansi.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (11/2).

Baca juga:

Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13-29 Maret, demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dua hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin (16/3) dan Selasa (17/3).

Selanjutnya, penyesuaian kembali diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu (25/3), Kamis (26/3), dan Jumat (27/3).

Selama lima hari tersebut, ASN dapat bekerja dari mana saja sesuai ketentuan instansi masing-masing, tanpa mengurangi kewajiban kinerja dan akuntabilitas.

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca juga:

Audiensi dengan APINDO, Presiden Prabowo Dorong Industri Serap Tenaga Kerja

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, serta berorientasi pada kepentingan publik, dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.

Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Baca juga:

Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan

Jadi, fleksibilitas kerja ASN tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai pengaturan pola kerja agar pelayanan publik tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Apabila jadwal WFA, libur Nyepi, dan libur Idulfitri digabungkan, maka ASN berpotensi memiliki jeda waktu hingga hampir dua minggu dengan pola kerja dan libur sebagai berikut:

Senin (16/3/2026): WFA
Selasa (17/3/2026): WFA
Rabu (18/3/2026): Cuti bersama Nyepi
Kamis (19/3/2026): Libur nasional Nyepi
Jumat (20/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Sabtu (21/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Minggu (22/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Senin (23/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Selasa (24/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Rabu (25/3/2026): WFA
Kamis (26/3/2026): WFA
Jumat (27/3/2026): WFA
Sabtu (28/3/2026): Akhir pekan
Minggu (29/3/2026): Akhir pekan

Skema ini memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mudik dan balik Lebaran tanpa mengganggu kewajiban kerja. (knu)

#ASN #Lebaran 2026 #Cuti Bersama #Jam Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Lifestyle
1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Long Weekend
1 Juni 2026 apakah libur? Simak penjelasan tanggal merah Hari Lahir Pancasila, daftar libur nasional Juni 2026, dan jadwal long weekend lengkap.
ImanK - Senin, 25 Mei 2026
1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Long Weekend
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Lifestyle
14 Mei 2026 Libur Apa? Ini Jadwal Cuti Bersama, Ada Long Weekend 4 Hari!
14 Mei 2026 libur apa? Simak jadwal libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2026, cuti bersama 15 Mei, long weekend 4 hari, serta tanggal merah Mei 2026 lengkap
ImanK - Senin, 11 Mei 2026
14 Mei 2026 Libur Apa? Ini Jadwal Cuti Bersama, Ada Long Weekend 4 Hari!
Indonesia
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Hasil investigasi Kemenkes ungkap oknum dokter pendamping di IGD RSUD KH Daud Arif sering melepas tanggung jawab, bahkan merokok di kantin, saat dokter magang menangani pasien sendiri.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Bagikan