AS Kenakan Tarif Timbal Balik Barang Impor Sedikitnya 10 Persen, Indonesia Sebesar 32 Persen


Donald Trump (Foto: Partai Republik AS)
MerahPutih.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuat kebijakan "Tarif Timbal Balik" terkait barang Impor, Rabu (2/3). Tarif yang mencuat lebih besar dari perkiraan yang ada sebelumnya.
Kebijakan ini akan meningkatkan ketegangan perang dagang dunia. Pemerintah Amerika Serikat mengklaim bahwa kebijakannya ini bertujuan mengangkat perekonomian Amerika Serikat agar berhasil.
Tarif dasar impor 10 persen akan berlaku di seluruh dunia mulai 5 April 2025. Tarif dasar 10 persen akan diberlakukan terhadap barang Impor yang masuk ke Amerika Serikat.
Sementara negara-negara yang tidak dikenai kebijakan 10 persen ini masih berpatokan pada tarif dasar. Negara-negara tersebut meliputi: Inggris Raya, Singapura, Brasil, Australia, Selandia Baru, Turki, Kolombia, Argentina, El Salvador, Uni Emirat Arab, Arab Saudi.
Selain itu, tarif resiprokal "Timbal-Balik" tertinggi. Melalui pengumuman yang disampaikan Trump di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu (2/4) sore, resiprokal untuk 'pelanggar terburuk'. Termasuk Cina dan Kamboja. Kebijakan resiprokal akan berlaku mulai 9 April 2025.
Baca juga:
Trump Ancam Lakukan Pengeboman jika Tidak Ada Kesepakatan Nuklir, Iran: Pelanggaran Piagam PBB
Dilansir BBC, menurut pejabat Gedung Putih negara yang dikenai resiprokal adalah negara-negara yang mengenakan tarif lebih tinggi pada barang-barang AS. Hal ini dianggap Pemerintah Amerika merusak tujuan ekonomi Amerika.
Mitra dagang utama yang dikenakan tarif khusus ini meliputi Uni Eropa: 20 persen, China: 54 persen, Vietnam: 46 persen, Thailand: 36 persen, Jepang: 24 persen , Kamboja: 49 persen, Afrika Selatan: 30 persen, Taiwan: 32 persen, Indonesia: 32 Persen, Malaysia: 24 persen.
Sementara itu tidak ada tarif tambahan untuk Kanada dan Meksiko. Dua negara mitra dagang Amerika itu menggunakan kerangka kerja yang ditetapkan dalam perintah eksekutif sebelumnya. Sebelumnya ia menetapkan tarif tersebut sebesar 25 persen sebelum mengumumkan beberapa pengecualian dan penundaan. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah

Respons Pernyataan Trump, Moskow Sebut Rusia, China, dan Korut Tidak Berkomplot Melawan Amerika Serikat

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Dubes RI Harus Tarik Investor ‘Kelas Kakap’ hingga Perluas Akses Pasar di Amerika Serikat, DPR: Intinya Harus Menguntungkan Indonesia

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Ini Yang Akan Dibahas Dalam Pertemuan Trump dan Putin di Alaska

Meksiko Kirim 26 Tokoh Kartel Narkoba ke AS, Ada Deal dengan Trump

UFC akan Gelar Pertarungan Perdana di Gedung Putih, Rayakan 250 Tahun AS
