Arif Soemarko: Pelaku Pembunuh Mirna Harus Dihukum Seberat-beratnya


Mirna dan Arif
MerahPutih Megapolitan - Usai di garap penyidik Polda Metro Jaya, Suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arif Soemarko, meminta pelaku pembunuh istrinya, harus dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan yang dilakukan.
Kegeraman itu nampak pada Arif, usai digarap penyidik polda Metro Jaya. Kala itu, guna melengkapi data yang dimiliki pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Meski begitu, pria yang mengenakan kaca mata tersebut, enggan membeberkan apa materi yang tengah diperiksa oleh penyidik dalam perkara kasus yang telah meregangkan nyawa istri tercintanya, Wayan Mirna Salihin, usai menenggak kopi vietnamese bersama dua sahabatnya, di Restorant Mal Olivier Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu.
"Ga, itu materi pemeriksaan ga bisa dibeberkan, tadi hanya pemeriksaan tambahan saja," ujar Arif, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Sementara itu, hal tersebut juga diutarakan oleh adik Mirna, Sendy. "Jessica harus dihukum seberat-beratnya, dia adalah pembohong terkait kasus pembunuhan Mirna," ujar Sendy, saat bertandang ke kantor pimpinan Irjen Pol Tito Karnavian, Rabu, (3/2).
Untuk diketahui, saat istrinya Mirna bertemu Jessica di Restorant Mall Olivier tersebut, Arif sempat mengantar Mirna. Namun Arif tak bergabung bersama kedua teman istrinya, Jessica dan Hani, lantaran ia lebih memilih untuk berbelanja.
Sebelum meninggal, Mirna sempat mengalami jejang-kejang, yang akhirnya meregang nyawa di salah satu rumah sakit, Abdi Waluyo Jakarta Pusat pada Rabu, (6/1) lalu. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
