Apes, Ketua REI Kota Solo Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Apartemen

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 Oktober 2017
Apes, Ketua REI Kota Solo Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Apartemen

Ilustrasi kejahatan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seorang pengusaha real estate yang juga Ketua REI kota Solo Antonius Hendro Prasetyo terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus jual-beli apartemen.

Antonius Hendro Prasetyo terlibat dugaan kasus penipuan jual-beli apartemen dan mengaku dirinya juga menjadi korban oleh pimpinan PT Anggoro Jaya, Wisnu Tri Anggoro, yang kini menjadi buronan polisi.

"Saya dijadikan terdakwa dari laporan seorang warga asing asal Korea, Kim Yum Tae, yang membeli apartemen M-Icon senilai Rp481 juta per unit di kawasan Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kebupaten Sleman, pada 2015," kata Antonius Hendro Prasetyo yang juga sebagai Direktur Utama PT Ataya di Solo, Rabu (18/10).

Bahkan, kata Antonius sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Padahal, kata Antonius, dirinya juga menjadi korban dari pihak pengembang, PT Anggoro Jaya, milik Wisnu Tri Anggoro, yang tidak lain merupakan developer pembangunan apartemen tersebut.

Antonius mengaku dirinya membeli apartemen tersebut sebanyak 25 unit yang uangnya sudah disetor Rp1,9 miliar kepada Wisnu Tri Anggoro dan sejumlah barang bukti pembayaran melalui rekening bank juga ada.

Menurut dia, dari 25 unit apartemen terdiri dari 23 unit dibeli oleh Bonus Puji Raharjo, Komisaris PT Ataya yang juga merupakan adik kandung terdakwa, satu unit dibeli oleh Direktur PT Ataya Joko Mulyono dan satu lainnya miliknya.

"Kim kemudian sempat dipertemukan dengan pihak PT Anggoro Jaya dan dia melakukan pembayaran melalui transfer uang lewat saya dan sebagian langsung ke rekening milik Wisnu sehingga saya juga menjadi korban dari pengembang ini," kata Antonius.

Menurut dia, dirinya juga telah mengantongi surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) yang dikeluarkan PT Anggoro Jaya pada 18 Maret 2015 setelah melakukan pelunasan. Namun pertengahan 2016, dirinya mendapati ada kejanggalan dalam proses pembangunan apartemen M Icon itu.

"Saya sempat melaporkan Wisnu dan Leni Mefianingsih Fasni, Komisaris PT Anggoro Jaya ke Polda Yogyakarta pada 24 Oktober 2016 dengan nomor laporan STTLP/915/X/2016/DIY/SPKT," kata Antonius.

Pihaknya sempat menanyakan soal perkembangan pembangunan apartemen kepada developer, tetapi mereka bilang masih terganjal izin dan lain-lainnya. Dia kini statusnya menjadi tersangka dan DPO di Polda Yagyakarta.(*)

#Apartemen #Kasus Penipuan #Kota Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
14 Orang Dievakuasi Dari Kebakaran Apartemen Pavilion
Sebanyak 23 unit pemadam kebakaran dengan 115 personel dikerahkan untuk menangani kejadian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
14 Orang Dievakuasi Dari Kebakaran Apartemen Pavilion
Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Pihaknya optimis dengan upaya-upaya ini dapat memperkuat citra Kota Solo sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan antar umat beragama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Lokasi apel yang tidak biasa ini dipilih sebagai simbol bahwa persoalan sampah di Kota Surakarta adalah tantangan nyata yang harus ditangani serius.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Bagikan