Apakah Parpol Layak Disantuni?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih Politik - Wacana pemerintah untuk memberikan suntikan dana kepada partai politik menuai kritik pedas dari beberapa kalangan termasuk Lemhanas. (Baca: Jhonny Allen Minta Mendagri Jelaskan Kriteria Partai yang Dibiayai Negara)
Saat ditemui dalam sebuah diskusi yang bertajuk "Menanti Kehancuran Republik Indonesia?" di daerah Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (16/3), Gubernus Lemhanas Budi Soesilo Soepanji mengatakan,"Lemhanas terus memberikan masukan kepada pemerintah apa yang harus digarap dan Jokowi tidak bisa sendiri. Banyak PR yang harus dikerjakan oleh para menterinya."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp1 triliun. (Baca: Dana Parpol Rp1 Triliun, Uchok Sky: Parpol Untung, Negara Bangkrut!)
Dana itu dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu, kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.
Menanggapi hal tersebut, Budi Soesilo menyampaikan jika dana Rp1 triliun itu bisa diawasi oleh BPK
"Akan tetapi bila tidak ada intitusi yang mengawasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak setuju," papar Budi. (cpy)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana