Apakah Bentuk Ini Kepanikan Amien Rais Bahwa Prabowo Bakal Kalah?


Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Amien Rais. (MP)
MerahPutih.com - Pernyataan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Amien Rais yang menyerukan people power jika terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 dinilai beberapa kalangan tindakan di luar konstitusi. Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Bahkan pidana pemilu.
Maka siapapun peserta pemilu yang dirugikan jika terbukti dicurangi bisa mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. "Mungkin Amien Rais perlu membaca dan memahami kembali peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu," kata Karyono kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Peneliti dari Indonesia Public Institute ini menganggap, pernyataan Amien tersebut bisa dinilai sebagai salah satu bentuk provokasi untuk memengaruhi masyarakat agar ikut bergerak untuk menolak hasil pemilu dengan cara aksi demonstrasi. Cara tersebut tidak mendidik rakyat tentang nilai-nilai demokrasi. Justru sebaliknya, merupakan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dan konstitusi," ungkap dia.

''Seharusnya Amin Rais sebagai salah satu tokoh bangsa harus mendidik Rakyat agar memahami dan melaksanakan demokrasi yang konstitusional," tambah Karyono.
Karyono menjelaskan, terjadinya people power di masing-masing negara dan disetiap zaman berbeda. Tapi pada umumnya, syarat terjadinya people power adalah jika telah terjadi pertemuan dan pertautan antara faktor obyektif dan subyektif.
Faktor obyektif menggambarkan adanya realitas seperti kemiskinan yang akut, pembungkaman hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, pemerintahan yang sewenang-wenang, kepemimpinan yang sudah tidak bisa dipercaya dan biasanya ditambah lagi dengan adanya faktor krisis.
Sedangkan faktor subyektif yaitu adanya kepeloporan pemimpin yang dipercaya rakyat untuk menggerakkan, melaksanakan sekaligus mengendalikan dan mengontrol jalannya perubahan. "Jangan-jangan Amien Rais masih beromantisme dengan peristiwa reformasi 98. Padahal kondisinya tidak sama dengan kondisi sekarang. Saya berharap jangan sampai pak Amien Rais mendapat stigma dari masyarakat sebagai tokoh yang mengalami post power syndrome," terang Karyono.
Karyono meyakini bahwa pernyataan Amien Rais tersebut hanya merupakan bentuk kepanikan orang-orang kalah karena prediksi sejumlah hasil survei yang dapat dipercaya, potensi kekalahan kubu pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga sudah diketahui.
Sehingga diperlukan exit strategy yaitu salah satunya dengan mencari "kambing hitam" untuk menutupi kelemahan. "Dalam hal ini yang berpotensi menjadi sasaran untuk dijadikan kambing hitam adalah penyelenggara pemilu, TNI, Polri, BIN, ASN. Mungkin saja "hantu belau" juga bisa menjadi kambing hitam;" tutup Karyono. (Knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Amien Rais Akhirnya Dukung Prabowo
![[HOAKS atau FAKTA]: Amien Rais Akhirnya Dukung Prabowo](https://img.merahputih.com/media/af/93/59/af93598bcddb4b7634027fa059276d60_182x135.png)
Firli Tersangka, Amien Rais: Penjahat Besar Dihukum Seberat-beratnya

Partai Ummat 100 Persen Dukung Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024

Amien Rais Datangi KPK Tanyakan Kasus Anak Jokowi, Gibran: Silakan Dibuktikan Saja

Partai Ummat Kemungkinan Putar Haluan Dukung Prabowo sebagai Capres 2024

Rizal Ramli Sebut Jokowi Preteli Demokrasi Indonesia

Adik Amien Rais Meninggal Dunia, Anies dan AHY Kirim Karangan Bunga

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Nasib Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 Diputuskan Hari Ini

Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat
