Apa itu Short Selling? Peluang Untung di Tengah Penurunan Saham

ImanKImanK - Senin, 07 Oktober 2024
Apa itu Short Selling? Peluang Untung di Tengah Penurunan Saham

Ilustrasi short selling. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Apa itu short selling? Tentu bagi Anda yang baru mendengar istilah ini bisa langsung gagal paham.

Short selling merupakan satu strategi yang bisa dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi di pasar saham.

Namun, strategi ini memiliki risiko yang cukup tinggi, karena pada dasarnya, investor melakukan transaksi dengan "meminjam" saham dari anggota bursa (AB) untuk kemudian dijual.

Strategi ini memungkinkan investor mendapatkan keuntungan jika harga saham yang dijual turun, tetapi jika prediksi salah dan harga saham naik, potensi kerugian bisa sangat besar.

Baca juga:

Apa Itu Salus Populi Suprema Lex Esto? Bergema di Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa mekanisme short selling direncanakan akan kembali diberlakukan pada Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal, guna mendorong likuiditas dan fair price discovery di pasar saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah bersiap untuk mengaktifkan kembali transaksi short selling dengan tujuan meningkatkan minat investor serta menyediakan peluang bagi mereka yang ingin mengambil keuntungan di tengah pasar yang sedang bearish.

Meskipun begitu, penting untuk dicatat bahwa tidak semua saham dapat ditransaksikan dengan metode ini. Hanya saham-saham tertentu yang ditentukan oleh BEI yang bisa digunakan untuk short selling.

Baca juga:

Apa itu Kematian Nokturnal Mendadak? Waspada Ini Biang Keroknya

Apa itu Short Selling

Apa itu Short Selling
Ilustrasi short selling. Foto Freepik

Banyak pedagang saham mencoba meraih keuntungan dari saham yang nilainya naik. Namun, beberapa justru melakukan hal sebaliknya mereka mencoba mendapatkan keuntungan dari penurunan nilai saham melalui strategi yang dikenal sebagai short selling.

Short selling melibatkan meminjam saham yang harganya diperkirakan akan turun, lalu menjualnya di pasar terbuka.

Kemudian, saham yang sama dibeli kembali di kemudian hari, dengan harapan harganya lebih rendah daripada saat dijual. Setelah itu, saham tersebut dikembalikan kepada pialang yang meminjamkannya, dan selisih harga tersebut menjadi keuntungan.

Sebagai contoh, misalkan harga saham saat ini adalah $50 per lembar (sekitar Rp 775.000 dengan asumsi kurs Rp 15.500 per dolar). Anda meminjam 100 lembar saham dan menjualnya seharga $5.000 (sekitar Rp 77.500.000).

Ketika harga turun menjadi $25 per lembar (sekitar Rp387.500), Anda membeli kembali 100 lembar saham tersebut untuk mengganti yang dipinjam, sehingga Anda mendapatkan keuntungan sebesar $2.500 (sekitar Rp 38.750.000).

Baca juga:

Apa Itu Lucky Vicky? Pola Pikir Positif ala Jang Won-Young

Meskipun short selling terlihat sederhana, jenis perdagangan spekulatif ini melibatkan risiko yang cukup besar. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara kerjanya dan mempertimbangkan segala risikonya sebelum memutuskan untuk melakukannya.

Cara Kerja Short Selling

Dalam transaksi short selling, seorang investor meminjam saham dari pihak lain, seperti pialang saham, untuk dijual pada harga yang lebih tinggi.

Ketika harga saham turun, investor membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah dan mengembalikannya kepada peminjam. Selisih antara harga jual dan beli itulah yang menjadi keuntungan investor.

Namun, kunci sukses dalam strategi short selling adalah kemampuan untuk memprediksi pergerakan pasar dengan tepat.

Jika harga saham malah naik, investor akan mengalami kerugian yang berpotensi tidak terbatas.

Baca juga:

Apa Itu Gabut? Ini Pengertian dan Contoh Penggunaannya

Regulasi Short Selling di Indonesia

Di Indonesia, transaksi short selling sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Selain OJK, perusahaan sekuritas atau anggota bursa juga menetapkan aturan terkait masa peminjaman saham dan kewajiban pengembalian sesuai perjanjian. Jika investor melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan denda atau penyitaan jaminan.

Short selling memang berpotensi memberikan keuntungan besar jika prediksi harga tepat, namun risiko kerugian tetap harus diperhitungkan karena harga saham bisa bergerak di luar perkiraan.

Oleh karena itu, strategi short selling ini umumnya digunakan oleh investor berpengalaman yang sudah memahami dinamika pasar saham dengan baik.

#Short Selling #Harga Saham #Pergerakan Saham #Apa Itu Short Selling
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Bursa Efek Indonesia Terancam Kehilangan Netralitas, Pengamat UI Sebut Kemenkeu dan BI Bisa Main Mata
Keterlibatan negara pada satu sisi memang berdampak positif bagi penguatan modal serta percepatan pembangunan infrastruktur pasar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Bursa Efek Indonesia Terancam Kehilangan Netralitas, Pengamat UI Sebut Kemenkeu dan BI Bisa Main Mata
Indonesia
IHSG Hari Ini Memerah Pasrah, Investor Mendadak Kalem Tunggu MSCI Review
Penurunan indeks kian terasa akibat aksi ambil untung (profit taking) pada sejumlah saham berkapitalisasi besar (big caps) setelah sempat menguat beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
IHSG Hari Ini Memerah Pasrah, Investor Mendadak Kalem Tunggu MSCI Review
Indonesia
Diganjar Nilai Merah Oleh MSCI, Pasar Saham Indonesia Kena Semprot Isu Transparansi Kepemilikan
Sentimen negatif domestik bersumber dari keputusan lembaga pemeringkat internasional MSCI menurunkan skor Information Flow Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2026
Diganjar Nilai Merah Oleh MSCI, Pasar Saham Indonesia Kena Semprot Isu Transparansi Kepemilikan
Indonesia
Jumat Kelabu Pasar Saham: Rupiah dan IHSG Kompak Ambyar Berjamaah, LQ45 Longsor Kehilangan Poin Penting
Sentimen negatif pasar global menyapu bersih optimisme investor domestik sejak menit-menit awal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2026
Jumat Kelabu Pasar Saham: Rupiah dan IHSG Kompak Ambyar Berjamaah, LQ45 Longsor Kehilangan Poin Penting
Indonesia
Rupiah Sempat Jebol Rp18.000, Bank Indonesia Diprediksi Pertahankan BI-Rate
Melengkapi analisis makro tersebut, Chief Economist BTN Myrdal Gunarto mengingatkan pentingnya aspek sektor riil di luar pasar keuangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Rupiah Sempat Jebol Rp18.000, Bank Indonesia Diprediksi Pertahankan BI-Rate
Indonesia
IHSG Sengaja Melemah Demi Cari Perhatian, Investor Ramai-ramai Tahan Napas Tunggu Hasil RDG BI
Kondisi mancanegara turut memperkeruh suasana perdagangan saham dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
IHSG Sengaja Melemah Demi Cari Perhatian, Investor Ramai-ramai Tahan Napas Tunggu Hasil RDG BI
Indonesia
IHSG Pagi Ini Melemah dan Rupiah Terpuruk Dekati Rp17.856
Tekanan jual tidak hanya menyasar saham lapis kedua, melainkan turut melanda jajaran emiten berkapitalisasi pasar raksasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
IHSG Pagi Ini Melemah dan Rupiah Terpuruk Dekati Rp17.856
Indonesia
IHSG Tembus Level Angker 6.300, Analis Ingatkan Jangan Buru-Buru Nafsu Borong Saham
Di sisi lain, geopolitik Timur Tengah turut memicu volatilitas harga komoditas energi dunia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juni 2026
IHSG Tembus Level Angker 6.300, Analis Ingatkan Jangan Buru-Buru Nafsu Borong Saham
Indonesia
IHSG Terbang Tinggi 2,71 Persen Pada Penutupan Perdagangan Rabu (10/6), Ini 4 Saham Paling Cuan
Transaksi perdagangan di Jakarta sendiri berlangsung sangat aktif mencapai Rp31,72 triliun dengan volume 46,67 miliar lembar saham
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
IHSG Terbang Tinggi 2,71 Persen Pada Penutupan Perdagangan Rabu (10/6), Ini 4 Saham Paling Cuan
Indonesia
Himpunan Bank Negara Dikerahkan Buat Naikkan Pasar Modal
Penguatan fundamental BUMN ditempuh dengan optimalisasi nilai perusahaan, peningkatan kepercayaan investor, serta berbagai opsi korporasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Himpunan Bank Negara Dikerahkan Buat Naikkan Pasar Modal
Bagikan