Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies Wajibkan 146 PNS Muda DKI Jadi Relawan COVID-19, Menolak dapat Sanksi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 April 2020
Anies Wajibkan 146 PNS Muda DKI Jadi Relawan COVID-19, Menolak dapat Sanksi

Ilustrasi PNS DKI Jakarta. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan meminta 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda di lingkungan DKI untuk menjadi relawan dalam penanganan virus corona yang terus meningkat tajam di ibu kota.

Kepala Badan Kepegawain DKI Jakarta Chaidir mengatakan permintaan relawan itu datang Dinas Kesehatan (Dinkes) yang kekurangan tenaga dalam menangani penyebaran penyakit yg berasal dari Wuhan China itu.

Baca Juga

Update COVID-19 DKI Selasa (7/4): 1.395 Positif, 795 Orang Menunggu Hasil Lab

Chaidir pun mengaku, pihaknya sudah menerbitkan surat kepada para relawan tersebut.

"Kemarin Dinas Kesehatan minta tenaga ada 164 tenaga yang dibutuhkan," ujar Chaidir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4).

UN
PNS DKI Jakarta

Chaidir menuturkan, para relawan ini nantinya ditempatkan di seluruh Rumah Sakit di Jakarta. Mereka nanti yang akan melakukan entri data pasien.

"Mereka bagian data admin. Bukan buat obat," ungkap Chaidir.

Chaidir menegaskan, bagi PNS yang menolak bakal dikenakan sanksi karena dianggap tak loyal.

Di mana sanksi administrasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengenai kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP 53. mereka tidak loyal atas dedikasi. Saya pun masuk terus sebagai pegawai negeri," cetusnya.

Baca Juga

PSBB DKI Disetujui Menkes, Ojol dan Ekonomi Warga Terancam Kian Terpuruk

Adapun PNS yang diminta menjadi relawan ini adalah pegawai Pemprov DKI yang baru lulus tes pada tahun 2020 ini yang sebagian besar dari mereka adalah anak-anak muda. Sedangkan, PNS yang sudah berumur dan memiliki riwayat penyakit tak diikutsertakan menjadi relawan penangan wabah ini

"Usia muda semua yang dipake yang mudah, belia, energik yang siap kerja, sehat, fit. untuk bertugas membantu data, membackup para petugas paramedis yang berjuang di garda terdepan," tutupnya. (Asp)

#PNS DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
Dalam jangka waktu enam hari akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Mei 2025
TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan