Anies-Cak Imin Tiba di Markas PKS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2023
Anies-Cak Imin Tiba di Markas PKS

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (12/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Sejumlah elite Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut mendampingi Anies-Cak Imin dalam kunjungan ke PKS siang ini.

Mereka yakni, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, dan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni

Baca Juga:

Pertemuan Anies-Cak Imin Bahas Orang-Orang yang Bakal Ditempatkan di Tim Pemenangan

Sementara dari PKB, hadir Wakil Ketua Umum Jazilul Fawaid, Sekjen Hasanuddin Wahid, Wakil Sekjen Chairul Huda, dan sejumlah pengurus DPP.

Kedatangan Anies-Cak Imin disambut langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta jajaran pengurus DPP.

Diketahui, Anies-Cak Imin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang melakukan deklarasi menjelang Pilpres 2024.

Pasangan itu diusung oleh Partai NasDem dan PKB. Sementara, PKS belum memutuskan dukungan resminya.

Majelis Syura PKS berencana mengumumkan dukungan kepada capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin pada Jumat (15/9).

Baca Juga:

Kerap Nomor 3 dalam Survei, Anies Ungkap Pengalamannya saat Pilkada DKI

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebelumnya mengatakan, selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PKB serta Anies soal rencana pemberian dukungan tersebut.

"Komunikasi jalan tetapi kami kan masih menunggu Majelis Syuro rencananya hari Jumat (diumumkan hasil rapat Majelis Syura PKS)," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). (Pon)

Baca Juga:

Anies soal Hasil Survei: Kami Berpengalaman Dinomortigakan

#PKS #Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan