Anies Cabut Pengajuan Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Maret 2022
Anies Cabut Pengajuan Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut upaya hukum banding atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terkait pengerukan Kali Mampang, Kamis (10/3).

Sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding pada Senin (7/3) lalu.

Baca Juga

Anggota DPRD Nilai Gengsi Jadi Alasan Anies Banding soal Kali Mampang

"Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta," ucap Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis.

Pencabutan upaya banding ini setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.

Majelis Hakim pun hanya mempertimbangkan 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

"Dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelas Yayan.

Baca Juga

Alasan Anies Banding ke PTUN Jakarta Terkait Keruk Kali Mampang

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.

2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.

5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:

1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (Asp)

Baca Juga

Warga Mampang Sayangkan Anies Ajukan Banding ke PTUN Jakarta

#Anies Baswedan #PTUN Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Masyarakat diminta tidak meremehkan gangguan kesehatan yang muncul secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Indonesia
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sejak akhir Desember 2025, sebanyak delapan unit SPKU telah terpasang di sekeliling RDF Plant Rorotan
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Indonesia
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Pada hari pertama transaksi dari ASN mencapai Rp5,7 juta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Indonesia
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap studi kelayakan (feasibility study) dan pendalaman desain yang telah dimulai sejak November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Petugas jangan sampai berniat membantu, tetapi justru membahayakan diri sendiri karena peralatannya tidak lengkap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Indonesia
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Aksi mogok berjualan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Kenaikan transaksi digital ini berbanding lurus dengan daya beli masyarakat yang tetap kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Bagikan