Headline

Anies Bubarkan SKPD Dinas Perindustrian dan Ekonomi DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Senin, 08 Juli 2019
 Anies Bubarkan SKPD Dinas Perindustrian dan Ekonomi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membubarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas Perindustrian dan Ekonomi (PE) DKI Jakarta.

Menurut Anies, perombakan SKPD di DKI Jakarta itu sedang dalam pembahasan untuk peleburan dengan suku dinas lainnya di lingkungan DKI.

Perombakan SKPD dilingkungan DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan perangkat daerah.

"Jadi begini, Dinas PE itu sedang ada pembahasan raperda reorganisasi. Nantinya Perindustrian akan digabungkan dengan UMKM, dan Energi akan digabungkan dengan LH," ujar Anies usai melangsungkan pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Anies lantik sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI (MP/Asropih)

Anies menuturkan, langkah ini diambil untuk menutup kemungkinan berbenturannya pelaksanaan program kerja antar perangkat kerja satu dengan lainnya. Terlebih, Dinas PE memiliki tupoksi yang mirip dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) maupun Dinas Usaha Kecil Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Bila itu diputuskan akan merepotkan karena sudah ada pejabat yang baru," ujar Anies.

Sebelumnya, rencana perombokan SKPD DKI Jakarta Gencarkan oleh Anies saat rapat paripurna pada Senin 25 Juni 2019 lalu. Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan. Satu diantaranya yakni perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pengganti Sandi, Anies: Seandainya Kepala Dinas, Saya Sudah Lantik dari Kemarin-Kemarin

Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Sebut Penggugatnya Ikut Andil

Anies mengatakan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Landasan hukum yang mengalami pembaruan tersebut harus juga tetap mempertimbangkan kondisi DKI Jakarta selaku daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," tutup Anies.(Asp)

#SKPD #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Gubernur DKI: Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau telah menyebar hingga wilayah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga Jakarta untuk tenang.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Gubernur DKI: Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Indonesia
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp 5.000 Berlaku hingga Oktober 2026
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai dijadwalkan diresmikan 26 Agustus 2026. Tarif sementara tetap Rp 5.000 hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp 5.000 Berlaku hingga Oktober 2026
Indonesia
Pramono soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu: Bukan Angka dari Pemprov
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa angka tarif parkir hingga Rp60.000 per jam bukan berasal dari Pemerintah Provinsi.
Yusuf Abdillah - Senin, 24 Agustus 2026
Pramono soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu: Bukan Angka dari Pemprov
Indonesia
Prabowo Dijadwalkan Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus
LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai dijadwalkan diresmikan Prabowo pada 26 Agustus. Layanan ini diproyeksikan melayani hingga 80 ribu penumpang per hari.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 23 Agustus 2026
Prabowo Dijadwalkan Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Indonesia
Pramono Anung Beberkan Alasan Modifikasi Cuaca di Jakarta Belum Bisa Dilakukan
Pramono Anung mengatakan operasi modifikasi cuaca (OMC) belum dapat dilakukan untuk membantu mengatasi kondisi udara di Ibu Kota.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
Pramono Anung Beberkan Alasan Modifikasi Cuaca di Jakarta Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Pramono Kukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026 dan meminta mereka menjaga disiplin, integritas, serta semangat bela negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Kukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas
Indonesia
Bank Jakarta x Persija Tak Sekadar Sponsorship, Dorong Ekosistem Sepak Bola hingga Digital
Bank Jakarta dan Persija memperluas kolaborasi ke komunitas, teknologi, layanan keuangan, hingga dukungan ekosistem olahraga dan JIS.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Bank Jakarta x Persija Tak Sekadar Sponsorship, Dorong Ekosistem Sepak Bola hingga Digital
Indonesia
Pramono: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1 pada 17 Agustus 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp 1 untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada 17 Agustus 2026 dalam rangka HUT RI ke-81.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Pramono: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1 pada 17 Agustus 2026
Bagikan