Anies Bubarkan SKPD Dinas Perindustrian dan Ekonomi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membubarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas Perindustrian dan Ekonomi (PE) DKI Jakarta.
Menurut Anies, perombakan SKPD di DKI Jakarta itu sedang dalam pembahasan untuk peleburan dengan suku dinas lainnya di lingkungan DKI.
Perombakan SKPD dilingkungan DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan perangkat daerah.
"Jadi begini, Dinas PE itu sedang ada pembahasan raperda reorganisasi. Nantinya Perindustrian akan digabungkan dengan UMKM, dan Energi akan digabungkan dengan LH," ujar Anies usai melangsungkan pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Anies menuturkan, langkah ini diambil untuk menutup kemungkinan berbenturannya pelaksanaan program kerja antar perangkat kerja satu dengan lainnya. Terlebih, Dinas PE memiliki tupoksi yang mirip dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) maupun Dinas Usaha Kecil Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Bila itu diputuskan akan merepotkan karena sudah ada pejabat yang baru," ujar Anies.
Sebelumnya, rencana perombokan SKPD DKI Jakarta Gencarkan oleh Anies saat rapat paripurna pada Senin 25 Juni 2019 lalu. Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan. Satu diantaranya yakni perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pengganti Sandi, Anies: Seandainya Kepala Dinas, Saya Sudah Lantik dari Kemarin-Kemarin
Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Sebut Penggugatnya Ikut Andil
Anies mengatakan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Landasan hukum yang mengalami pembaruan tersebut harus juga tetap mempertimbangkan kondisi DKI Jakarta selaku daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," tutup Anies.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga Awal Tahun 2026
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin