MerahPutih.com - Ancaman ledakan kasus COVID-19 pasca-lebaran memaksa Pemprov DKI memberlakukan dua lapis pengetatan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah hingga akhir Mei.
"Arus balik yang kembali ke Jakarta (dari luar Jakarta) itu akan dilakukan pengendalian dua lapis. Lapis pertama adalah sebelum memasuki kawasan Jakarta, lapis kedua ketika sudah sampai di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Jumat (14/5).
Baca Juga:
Anies mengatakan antisipasi arus balik sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat ini sampai Minggu (16/5) nanti dengan melarang warga dari luar Jakarta memasuki tempat-tempat wisata yang ada di Jakarta.
Menurut dia, Pemprov menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Forkopimda DKI) dalam pengetatan arus balik. Nanti, lanjut dia, setiap perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri di luar Jakarta yang masuk ke kantung komunitas-komunitas, baik ke kampung atau kompleknya harus didata.
"Para Ketua RT, Ketua RW, Gugus Tugas akan mendata siapa saja yang baru kembali dan kondisinya. Lalu dilakukan juga pemeriksaan (tes) COVID-19," ucap Anies, dikutip dari Antara.
Tujuannya untuk mendeteksi dini agar setiap kampung atau komplek yang ada di DKI Jakarta tidak menjadi kampung yang rawan untuk terpapar COVID-19.
"Karena kami tidak ingin ada kampung yang masuk zona merah lagi di Jakarta. Bila ditemukan positif, maka dia akan mengikuti program isolasi, baik itu isolasi di hotel atau isolasi di Wisma Atlet," tutur Anies.
Baca Juga:
360 Ribuan Kendaraan Pemudik Lolos, Menhub Minta Jangan Balik ke Jakarta Hari Minggu
Gubernur menjelaskan skrining di lapis pertama ada di pintu-pintu masuk menuju Jakarta. "Kalau kendaraan pribadi, skrining acak (random) bagi mereka yang masuk. Kedua, kendaraan umum, udara laut kereta api memang sudah dilakukan skrining antigen sebelum berangkat," papar dia.
Lapis kedua adalah di komunitas, Anies menjelaskan Gugus Tugas RT/ RW akan berkoordinasi dengan jajaran Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa akan bersama-sama akan melakukan pendataan atas warga yang masuk. Para Gugus Tugas RT dan RW wajib melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi warga di wilayahnya.
"Jadi ketua RT, Ketua RW, gugus tugasnya akan melakukan monitoring sehingga seluruh warga yang datang akan dilakukan pemantauan, dicek kondisinya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sehat, yang bersangkutan tidak bergejala. Dan akan dilakukan tes rapid antigen," tutup orang nomor satu di Balai Kota DKI itu. (*)
Baca Juga: