Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies Bakal Ikut Godok 5 Nama Cawapresnya Bersama Tim 8 KPP

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 11 Mei 2023
Anies Bakal Ikut Godok 5 Nama Cawapresnya Bersama Tim 8 KPP

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan. Foto: Twitter/@aniesbaswedan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pekan depan tim 8 koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bakal menggelar rapat pematangan lima nama bakal calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Anies Baswedan di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Tim 8 KPP mengaku telah berkomunikasi secara serius kepada lima kandidat Cawapres Anies. Hingga diputuskan pekan depan digelar pembahasan pematangan Cawapres KPP.

Baca Juga:

NasDem akan Pasang Kembali Baliho Anies yang Dirusak

"5 nama kami akan rapat minggu depan untuk mematangkan itu tapi ini sudah komunikasi dengan para kandidat, minggu depan tim 8 akan rapat intensif beberapa hari," ujar Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya usai mendaftarkan Bacaleg ke KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Dikabarkan juga, kata Willy, bakal calon presiden KPP Anies Baswedan ikut serta dalam pematangan lima nama Cawapresnya bersama tim delapan.

"Ya Pak Anies akan ikut katanya," ucap Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Baca Juga:

PDIP DKI Yakin Ganjar Menang Adu Gagasan dengan Anies di Pilpres 2024

Namun, Willy menerangkan, Anies belum diagendakan untuk bertemu langsung dengan para kandidatnya. Untuk saat ini yang bekerja menjajaki komunikasi dengan mereka ialah tim 8 KPP.

"Ya kalau yang ketemu-ketemu itu sementara tim 8 dulu, pak anies sementara suruh jalan-jalan dulu aja, naik vespa gitu," tuturnya.

Politikus kelahiran Sumatera Barat ini menuturkan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang kapan Anies bertemu dengan lima kandidat Cawapresnya.

"Nanti kita bocor-bocorin dikit," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Sandi Jawab Kemungkinan PKS Meminangnya Jadi Cawapres Pendamping Anies

#Anies Baswedan #NasDem #Partai Nasdem #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, setelah salat Jumat. Rencana pemakaman di Gorontalo dibatalkan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Indonesia
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Perdagangan periode 2014–2015, Rachmat Gobel, meninggal dunia pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 03.20 WIB di Jakarta. Jenazah disemayamkan di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, dan akan dimakamkan di Gorontalo.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan