Anggota Polri dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Oktober 2022
Anggota Polri dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo

Plt Kapolresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah anggota Polri dan TNI diduga terlibat kasus pencurian kabel PT Telkom di Solo, Jawa Tengah. Kejadian itu terjadi di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Plt Kapolresta Surakarta Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10), pada pukul 01.00 WIB.

Akibat kejadian itu, sejumlah anggota Polri dan TNI ditangkap.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Panglima TNI Turun Tangan Dalam Kasus Ferdy Sambo

"Penangkapan dilakukan beserta sekelompok sindikat pencurian kabel dari Bekasi, saat melakukan aksinya di Solo," kata Alfian di Mapolresta Surakarta, Selasa (4/10).

Alfian mengatakan, total ada 11 tersangka dalam kasus pencurian ini. Untuk perinciannya tiga orang oknum polisi, satu oknum TNI, dan sisanya warga sipil.

Ketiga anggota polisi tersebut, lanjut dia, masing-masing berinisial MP, U dan AS, dan tersangka warga sipil berinisial masing-masing DD, L, S, M, G , E dan L. Sedangkan untuk anggota TNI saat ini menjalani pemeriksaan dari Denpom IV/4 Solo.

"Sindikat ini kita ketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo," katanya.

Baca Juga:

Peringatan HUT ke-77 TNI Pamerkan Ranpur Teranyar

Ia menjelaskan untuk peran oknum Polri, melakukan tindakan persiapan untuk kegiatan mengambil kegiatan kabel Telkom. Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp 50 juta.

"Kami masih kembangkan siapa yang penadah barang curian itu," kata Alfian.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan ada sebuah empat kendaraan roda empat, tujuh buah linggis, empat buah pasak, tiga buah palu, satu buah kapak, satu buah cangkul dan rantai besi.

Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

HUT Ke-77 TNI Digelar di Istana Merdeka

#Polri #TNI #Kasus Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Bagikan