Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Melonjak 87 Persen Selama 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/ dok Humas Polri
MerahPutih.com - Jumlah anggota Polda Metro Jaya yang bermasalah selama tahun 2024 ternyata cukup banyak. Polda Metro Jaya memecat 53 orang anggotanya sepanjang tahun 2024. Tahun 2023 lalu, ada 28 anggota Polda Metro Jaya yang dipecat.
"Data pelanggaran anggota Polda Metro Jaya, perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik kurang lebih 89 persen atau naik 25 orang," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).
Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat terkait anggota polisi yang melanggar, dipastikan dilakukan penindakan.
"Penindakan anggota di lapangan maupun tindak lanjut pengaduan masyarakat, ini betul-betul ditindak lanjuti," ucap Karyoto.
Baca juga:
21 Ribu Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kapolri Klaim Hemat Anggaran
Jumlah polisi yang dipecat itu belum termasuk 18 orang polisi yang diduga terlibat pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karyoto menyebut 18 orang itu masih dalam proses sidang etik. Dia meminta awak media massa bersabar menunggu informasi lebih lanjut. Karyoto menyebut kasus ini masih ditangani kepolisian.
"(Sudah) ditangani Mabes Polri dan sebagian ditangani Polda Metro dan ini sedang berproses," pungkas Karyoto. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara