Anggota Komisi III: Ditantang KKB, Densus 88 Malah Nyasar Tokoh Agama


Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto : Arief/Man/DPR
MerahPutih.com - Langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkapi sejumlah pendakwah menuai sorotan. Ada tiga pemuka agama Islam yang ditangkap Densus terkait dugaan terorismen antara lain Farid Okbah, Nain An Najah, dan Anung Al-Hamat.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak agar Densus mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi. Termasuk tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap ketiga orang itu.
Baca Juga
Penangkapan Ketum PDRI dan Anggota Komisi Fatwa Bikin Pimpinan MUI Tercengang
“Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” kata Nasir kepada wartawan, Rabu (17/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengemukakan berdasarkan pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas.
Ia membandingkan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu.

Padahal kata dia, tindakan KKB lebih bengis karena membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.
Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.
“Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam,” ujarnya.
Legislator asal Aceh itu juga meminta kepada penyidik untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada ketiga orang yang ditangkap.
“Saya mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Pernyataan Resmi MUI Pengurusnya Diduga Terlibat Kasus Teroris
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah

Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS
