Anggota Komisi III: Ditantang KKB, Densus 88 Malah Nyasar Tokoh Agama
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto : Arief/Man/DPR
MerahPutih.com - Langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkapi sejumlah pendakwah menuai sorotan. Ada tiga pemuka agama Islam yang ditangkap Densus terkait dugaan terorismen antara lain Farid Okbah, Nain An Najah, dan Anung Al-Hamat.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak agar Densus mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi. Termasuk tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap ketiga orang itu.
Baca Juga
Penangkapan Ketum PDRI dan Anggota Komisi Fatwa Bikin Pimpinan MUI Tercengang
“Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” kata Nasir kepada wartawan, Rabu (17/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengemukakan berdasarkan pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas.
Ia membandingkan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu.
Padahal kata dia, tindakan KKB lebih bengis karena membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.
Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.
“Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam,” ujarnya.
Legislator asal Aceh itu juga meminta kepada penyidik untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada ketiga orang yang ditangkap.
“Saya mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Pernyataan Resmi MUI Pengurusnya Diduga Terlibat Kasus Teroris
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Pelajari Cara Buat Bom Lewat Tutorial Online
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan