Anggota DPR Tidak Ambil Dana Tunai CSR BI, Tapi...


Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta. (ANTARA/BI Dokumentasi/pri)
MerahPutih.com - Komisi Pemberatasan Korupsi tengah melakukan penyelidikan terhadap Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR. Penyidik KPK pun memanggil dua anggota DPR RI terkait hal tersebut.
Kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku, tidak ada dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau program sosial Bank Indonesia (BI) yang langsung disalurkan ke Anggota DPR RI, atau diambil secara tunai.
Baca juga:
KPK Bakal Gali Keterangan dari Saksi-Saksi Terkait Korupsi Dana CSR BI
Para Anggota Komisi XI DPR RI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke masyarakat yang menjadi penerima di daerah pemilihannya masing-masing.
"Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI," kata Misbakhun.
Dia mengakui ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI yang berasal dari daerah pemilihan Anggota Komisi XI DPR. Namun dia menegaskan penyaluran dana PSBI itu tetap oleh BI, sesuai mekanisme yang selama ini dilakukan.
PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
PSBI, kata ia, bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI harus mengajukan permohonan ke BI.
BI pun melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR).
“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Budidaya Anggur Rumahan Ubah Wajah Kampung di Jakarta Timur Jadi Hijau dan Produktif
Produsen Oli ini Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak - Anak dari Keluarga Mekanik dan Pengemudi Ojol

JHL Foundation Bangun Saluran Air Bersih di Pemukiman Korban Longsor Desa Sukaresmi Bogor

KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan, Buntut Kasus Suap CSR Bank Indonesia

Dukung Program PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dana CSR BI

Anggota DPR Tidak Ambil Dana Tunai CSR BI, Tapi...

KPK Bakal Gali Keterangan dari Saksi-Saksi Terkait Korupsi Dana CSR BI

Kadernya Terseret Dugaan Korupsi CSR BI, NasDem Siap Ikuti Proses Hukum

Pengelolaan Dana CSR yang Tepat Diperlukan untuk Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Pesisir
