Anggota DPR Sebut Kampanye di Kampus Uji Intelektualitas untuk Kontestan Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 23 Juli 2022
Anggota DPR Sebut Kampanye di Kampus Uji Intelektualitas untuk Kontestan Pemilu

Ilustrasi - Gerakan masyarakat sadar demokrasi di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berencana memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus dinilai tidak ada yang salah.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, kampanye politik di lingkungan kampus yang merupakan arena intelektual memiliki dampak positif untuk menguji kemampuan setiap kontestan Pemilu

"Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam Pemilu," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (22/7).

Baca Juga:

KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Lingkungan Kampus

Meski demikian, Anwar menegaskan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya nanti.

Termasuk, kata Anwar, pelaksanaan kampanye tersebut harus sesuai dengan asas jujur dan adil.

"Misalnya, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," imbuh dia.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri

Pada Pemilu Serentak 2024, KPU telah menetapkan masa kampanye selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya, selama 3 hari masa tenang sebelum dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.

"Kami mendorong agar kampanye di lingkungan kampus dapat direalisasikan pada masa kampanye untuk Pemilu 2024," kata Anwar.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mewacanakan dibolehkannya kampanye di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi ketentuan perundangan-undangan. Termasuk, kata Hasyim memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu. (Pon)

Baca Juga:

Ketua KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat

#Kampanye #DPR RI #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - 1 jam, 18 menit lalu
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan