MerahPutih.Com - Kehadiran media online atau media daring tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Saat ini media online menjadi salah satu referensi utama masyarakat dalam mendapat informasi.
Kesadaran pentingnya keberadaan media online disampaikan Anggota DPR Dwi Ria Latifa. Politisi PDIP ini mengemukakan mengemukakan bahwa pemerintah memberi ruang yang lebar bagi media massa daring, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) untuk berperanan dalam mempromosikan berbagai peluang investasi.
"Itu terungkap dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah maupun di Badan Kerja Sama Parlemen, bahwa baik media 'online' maupun IWO diberi ruang yang selebar-lebarnya untuk mempromosikan peluang investasi dan membangun negeri di dunia maya," kata Dwi Ria Latifa dalam bincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Tanjung Balai Karimun.
Perhatian dari pemerintah itu, menurut Dwi Ria Latifa, merupakan peluang bagi media "online" dan IWO untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga bisa menjadi konstituen Dewan Pers, dengan tetap menjaga kebebasan pers, menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi.
"Terlebih melawan berita bohong atau hoax. Pemerintah sangat berharap besar kepada IWO untuk melawannya," katanya Dwi Ria yang duduk di Komisi II DPR RI.
Sebagaimana dilansir Antara, Jumat (20/10) anggota DPR dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu sangat mendukung terbentuknya IWO sebagai organisasi profesi wartawan, mengingat perkembangan zaman saat ini memaksa dirinya rutin berselancar di dunia maya.
"Sekarang, saya bangun tidur saja sudah bisa baca berita lewat telepon seluler," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Rusdianto mengatakan, bahwa hadirnya IWO saat sekarang ini ialah untuk menjawab semua tantangan dewasa ini.
"Kecepatan berita, keakuratan dan ketepatan sebuah informsi saat ini sudah harus dipenuhi, oleh sebab itu, IWO Karimun terus berupaya mengarah ke sana," kata Rusdi.
Menurut dia, Pengurus Pusat IWO sedang berupaya untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Maka, setiap anggota IWO dilarang menyajikan informasi bohong atau fitnah, dan berita tidak berimbang yang melanggar Kode Etik Wartawan Online.
"Berita tidak berimbang saja dilarang, apalagi berita bohong, dan sanksinya juga jelas diatur dalam AD/ART yang baru disempurnakan oleh tim perumus yang diberi mandat peserta Mubes I IWO," katanya.(*)