Anggota Berhalangan Hadir, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Pungli Rutan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Anggota Berhalangan Hadir, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Pungli Rutan KPK

Ilustrasi: Sidak di rutan KPK. Foto: Dok KPK

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023

“Karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai, selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan, jadi kami belum bisa membacakan (putusan) hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono, Kamis (12/12).

Maryono menunda pembacaan putusan para terdakwa hingga keesokan harinya, yakni Jumat (13/12).

“Akan kami bacakan (putusannya) besok ya. Besok Jumat itu tanggal 13,” kata Maryono.

Baca juga:

7 Napi Kabur dari Rutan Salemba, Salah Satunya Gembong Narkoba

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).

Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019–2023.

Baca juga:

Sidak Terakhir Temukan Kondisi Rutan KPK Kurang Bersih

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, sebagaimana dikutip Antara, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

#Rutan KPK #Pungli #Pemberantasan Pungli
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Saat ini kondisi Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sudah kelebihan kapasitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Indonesia
Lurah Cipinang Muara Bantah Ada Praktik Pungli Rekrutmen PPSU
Inspektorat Kota Jakarta Timur sudah ke kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, untuk mendalami kasus tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Lurah Cipinang Muara Bantah Ada Praktik Pungli Rekrutmen PPSU
Indonesia
Rano Karno Benarkan Adanya Pungli Perekrutan PPSU, Sudah Menduga Sejak Kampanye Pilkada
Rano Karno berjanji mengerahkan jajarannya untuk mencari oknum yang melakukan pungli
Frengky Aruan - Rabu, 16 Juli 2025
Rano Karno Benarkan Adanya Pungli Perekrutan PPSU, Sudah Menduga Sejak Kampanye Pilkada
Indonesia
Interupsi saat Rapur yang Dihadiri Wagub Rano, Dewan Gerindra DKI Soroti Pungli Perekrutan PPSU di Jaktim
DPRD DKI Jakarta menggelar dua agenda rapat paripurna (Rapur) di lantai 3 gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/7).
Frengky Aruan - Rabu, 16 Juli 2025
Interupsi saat Rapur yang Dihadiri Wagub Rano, Dewan Gerindra DKI Soroti Pungli Perekrutan PPSU di Jaktim
Indonesia
Mencengangkan, Sopir Truk Harus Keluarkan Uang Rp 150 Juta Setahun untuk Pungli
Aksi pungli kerap terjadi untuk truk angkut barang sampai bongkar barang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
Mencengangkan, Sopir Truk Harus Keluarkan Uang Rp 150 Juta Setahun untuk Pungli
Indonesia
Viral Video Dugaan Pungli Dishub di Salemba, Gubernur DKI Turun Tangan
Meskipun nilai yang diminta relatif kecil, tindakan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran serius
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Viral Video Dugaan Pungli Dishub di Salemba, Gubernur DKI Turun Tangan
Indonesia
Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Tamat di Era Prabowo
Perpres menegaskan keberadaan Satgas Saber Pungli kini sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Tamat di Era Prabowo
Indonesia
Ketua DPRD DKI Desak Pecat Pelaku Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat
Jika benar adanya pungli di Sudinhub Jakarta Pusat, DPRD meminta Pemprov DKI memecat pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Ketua DPRD DKI Desak Pecat Pelaku Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Bagikan