MerahPutih.com - Indonesia perlu diselamatkan dari dampak kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Terlebih, ekonomi Indonesia sendiri telah mengalami deindustrialisasi yang ditandai dengan tutupnya sejumlah pabrik dan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga kemungkinan kondisi tersebut bisa terus berlanjut, jika tarif impor 32 persen diterapkan terhadap produk Indonesia yang masuk Amerika Serikat, dan nilai rupiah akan terus melemah.
“Dengan demikian, pengangguran bisa semakin meningkat. Pada sisi lain juga ada kecenderung nilai rupiah terus melemah terhadap sejumlah mata uang asing," kata Anggota Komisi VI DPR RI Rachmad Gobel dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (6/4).
Baca juga:
Gobel menyampaikan sejumlah saran, pertama, berikan kemudahan dan deregulasi perizinan bagi yang akan berinvestasi di Indonesia.
“Kedua, berikan insentif pajak dan tarif bagi dunia usaha,” jelas Gobel yang juga mantan Wakil Ketua DPR ini.
Ketiga, jaga pintu-pintu masuk Indonesia dari barang selundupan.
“Keempat, melarang secara permanen impor tekstil dan produk tekstil bermotif kain tradisional Indonesia seperti batik, tenun, maupun sulam,” sebut Gobel.
Kelima, melarang secara permanen impor pakaian bekas.
“Keenam, pemerintah membantu mencarikan pasar ekspor baru bagi industri Indonesia,” ungkap Gobel yang juga politikus Nasdem ini.
Baca juga:
Indonesia Terpukul Kebijakan Tarif Resiprokal AS Sebesar 32 Persen, Lebih Tinggi dari India
Ketujuh, pemerintah harus melakukan perundingan dengan pemerintah Amerika Serikat untuk menurunkan tarif. Kedelapan, lindungi dan jaga pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.
Dia berharap, kebijakan AS ini mesti dijadikan momen sebagai kebangkitan.
“Tantangan dan ancaman kita ubah menjadi peluang untuk membangun spirit kebersamaan, cinta Tanah Air, dan perilaku bersih dari korupsi dan nepotisme,” tutup Gobel yang juga pengusaha nasional dan mantan Menteri Perdagangan ini.
Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan penerapan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap, dimulai dengan tarif umum sebesar 10 persen untuk semua negara per 5 April 2025.
Selanjutnya, tarif khusus (resiprokal) diberlakukan untuk negara-negara tertentu mulai 9 April 2025. Berdasarkan data resmi, Indonesia terkena tarif impor Trump sebesar 32 persen. (knu)