Ancam Persatuan Bangsa, Polri Diminta Ungkap Dalang Saracen
Susaningtyas Kertopati. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap tiga orang dari grup "Saracen" yang kerap menyebarkan postingan ujaran kebencian bernuansa SARA di akun media sosial.
Wanita yang akrab disapa Nuning ini meminta aparat kepolisian untuk segera mengungkap dalang di balik kasus tersebut. Sebab disinyalir banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita apresiasi kerja aparat sehingga sukses amankan Saracen ini. Aparat harus lakukan penyelidikan mendalam hingga ketemu otaknya," ujar Nuning saat dihubungi merahputih.com, Kamis (24/8).
Menurutnya, ujaran kebencian berbalut isu SARA tidak boleh diberi ruang hidup di Bumi Pertiwi. Pasalnya, hal tersebut dapat merusak kebinekaan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
"Apapun yang namanya gesekan sosiologis maupun politik terkait SARA jangan dibiarkan merajalela, bisa mengganggu persatuan kesatuan hidup berbangsa kita," tandas eks anggota Komisi I DPR ini.
Meski demikian, Nuning menilai grup Saracen belum dapat dikategorikan sebagai terorisme. Sebab, ia menganggap kelompok itu masih sekadar melakukan ujaran kebencian dan provokasi.
"Menurut saya Saracen ini sekarang masih dalam taraf gangguan keamanan, tapi bila sampai timbulkan ekses sehingga ada perkelahian golongan dan agama itu baru kita bisa masukkan sebagai terorisme kekinian," pungkas Nuning.
Dalam kasus ujaran kebencian ini, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JAS 32; MFT, 43; dan SRN, 32. JAS selaku ketua dan bertugas merekrut anggota melalui unggahan provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang.
MFT sebagai koordinator media. Dia berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup Saracen.
Sementara itu, SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah. Dia berperan menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup Saracen.
Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa alat bukti. Di antaranya 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
MFT dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara SRN dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Tangkap Model Majalah Dewasa Terkait Prostitusi Online
Bagikan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara