Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didesak Usut Teror Kepala Babi ke Tempo

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didesak Usut Teror Kepala Babi ke Tempo

Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengiriman potongan kepala babi ke kantor Media Tempo menuai kontroversi. Pengamat Kepolisian, Data Wardhana menilai, peristiwa tersebut merupakan intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.

“Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” jelas Data kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3).

Data mengingatkan, kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis.

Ia pun mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi ke media Tempo. Sebab, hal itu sudah termasuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis.

Baca juga:

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo Ancam Kebebasan Pers, Iwakum Tuntut Polisi Tangkap Pelaku

“Kami meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia ini,” ungkap Data yang juga Sekjen Indonesia Police Watch ini.

Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Sementara di Tempo, Cica merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, yakni wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. (knu)

Baca juga:

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

#Tempo.co #Teror #Kebebasan Pers #Kasus Pengancaman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Teror Pocong Ramai di Tangerang, Polisi Turun Tangan
Tim penyidik kepolisian kini masih melakukan pendalaman terhadap motif orang yang melakukan penyebaran konten bohong di dengan teror mistis sosok 'pocong'.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Teror Pocong Ramai di Tangerang, Polisi Turun Tangan
Dunia
Jurnalisme Global Berduka! 129 Wartawan Tewas Saat Liputan Sepanjang 2025, Mayoritas Gugur di Gaza
Ancaman kekerasan masih melanda profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, bahkan sampai ancaman kehilangan nyawa.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Jurnalisme Global Berduka! 129 Wartawan Tewas Saat Liputan Sepanjang 2025, Mayoritas Gugur di Gaza
Indonesia
Indek Kebebasan Pers Indonesia Terus Merosot di Tingkat Global, Tantangan Nyata HPN 2026
Anjloknya indeks kebebasan pers di Indonesia menandakan adanya tantangan besar menjaga independensi media tanah air di tengah tekanan politik dan ekonomi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
Indek Kebebasan Pers Indonesia Terus Merosot di Tingkat Global, Tantangan Nyata HPN 2026
Indonesia
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum atas pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons teror terhadap influencer dan aktivis. Pemerintah menegaskan tidak menghendaki intimidasi dan meminta Polri mengusut kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Indonesia
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
Pigai menyatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin, termasuk bagi influencer yang menyuarakan kritik di ruang publik.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
Indonesia
PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia
Tindakan intimidasi terhadap para aktivis dan kreator konten dinilai melanggar hak asasi manusia serta mencederai prinsip negara hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
PDIP Sebut Teror terhadap Aktivis dan Kreator Konten Cerminan Kemunduran Kualitas Demokrasi di Indonesia
Bagikan