Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didesak Usut Teror Kepala Babi ke Tempo


Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo
MerahPutih.com - Pengiriman potongan kepala babi ke kantor Media Tempo menuai kontroversi. Pengamat Kepolisian, Data Wardhana menilai, peristiwa tersebut merupakan intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.
“Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” jelas Data kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3).
Data mengingatkan, kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis.
Ia pun mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi ke media Tempo. Sebab, hal itu sudah termasuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis.
Baca juga:
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo Ancam Kebebasan Pers, Iwakum Tuntut Polisi Tangkap Pelaku
“Kami meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia ini,” ungkap Data yang juga Sekjen Indonesia Police Watch ini.
Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Sementara di Tempo, Cica merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, yakni wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Lapor Polisi, Erika Carlina Ngaku Terancam karena Data-Data Kehamilannya Disebarkan ke Publik

Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks

Bandara Kualanamu Terima Pendaratan Darurat SV-5726, Prosedur Keamanan Bandara Diaktifkan Penuh

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Legislator Minta Aparat Diberi Edukasi soal Kerja Pers
