Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didesak Usut Teror Kepala Babi ke Tempo

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didesak Usut Teror Kepala Babi ke Tempo

Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengiriman potongan kepala babi ke kantor Media Tempo menuai kontroversi. Pengamat Kepolisian, Data Wardhana menilai, peristiwa tersebut merupakan intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.

“Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” jelas Data kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3).

Data mengingatkan, kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis.

Ia pun mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi ke media Tempo. Sebab, hal itu sudah termasuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis.

Baca juga:

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo Ancam Kebebasan Pers, Iwakum Tuntut Polisi Tangkap Pelaku

“Kami meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia ini,” ungkap Data yang juga Sekjen Indonesia Police Watch ini.

Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Sementara di Tempo, Cica merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, yakni wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. (knu)

Baca juga:

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

#Tempo.co #Teror #Kebebasan Pers #Kasus Pengancaman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Lapor Polisi, Erika Carlina Ngaku Terancam karena Data-Data Kehamilannya Disebarkan ke Publik
Erika menyebut sosok DJ P menjadi terlapor dalam dugaan pengancaman ini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Lapor Polisi, Erika Carlina Ngaku Terancam karena Data-Data Kehamilannya Disebarkan ke Publik
Indonesia
Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks
2 penerbangan Saudia Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia dan harus melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu
Frengky Aruan - Minggu, 22 Juni 2025
Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks
Indonesia
Bandara Kualanamu Terima Pendaratan Darurat SV-5726, Prosedur Keamanan Bandara Diaktifkan Penuh
Informasi terkini akan disampaikan secara berkala
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Bandara Kualanamu Terima Pendaratan Darurat SV-5726, Prosedur Keamanan Bandara Diaktifkan Penuh
Indonesia
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Pria bernama Muammar (18) yang ditangkap saat membeli air galon isi ulang, diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Indonesia
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Pengamat kepolisian melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan tak tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Indonesia
Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Legislator Minta Aparat Diberi Edukasi soal Kerja Pers
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta agar Polri memberikan edukasi soal kerja pers kepada anggotanya.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Legislator Minta Aparat Diberi Edukasi soal Kerja Pers
Bagikan