Almas Datangi Sidang PN Wanprestasi, Ajukan Proposal Mediasi Tanpa Kehadiran Gibran


Almas Tsaqibbirru menghadiri sidang gugatan perdata dengan tergugat Gibran atas wanprestasi di PN Solo, Senin (12/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sidang kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka, dengan penggugat Almas Tsaqibbirru, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2).
Almas selaku penggugat hadir langsung dalam persidangan. Sedangkan Gibran absen dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Hasil mediasi kali ini belum ada kesepakatan.
Baca Juga:
2.300 Personel Satpol PP DKI Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Bahkan, dari pihak Almas mengajukan proposal baru pada Gibran untuk jalan perdamaian sidang mediasi lanjutan pada Senin (19/2). Proses mediasi dipimpin oleh mediator Bambang Ariyanto sekaligus Humas PN Solo.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menyebut mediasi ini merupakan penyerahan proposal tawaran dari pihak penggugat terhadap pihak tergugat. Namun, ia enggan menuturkan apa isi dari proposal tersebut karena ranahnya adalah privat.
“Karena ini mediasi tertutup maka sifatnya rahasia. Yang jelas proposal sudah diterima pihak penggugat," ujar Utomo.
Almas, lanjut dia, tidak mempersoalkan Gibran tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukumnya sudah dapat surat kuasa.
“Proposal kita sudah tersampaikan. Isi proposal ada beberapa perbedaan dengan gugatan awal, nanti kita ungkapkan setelah mediasi selesai," tandasnya.
Kuasa hukum Gibran, Ricahard Purnomo menyebut Almas mengajukan proposal baru untuk kliennya Gibran untuk mediasi lanjutan. Ia pun akan menyampaikan proposal ini kepada Gibran.
“Kami akan menampung proposal itu untuk disampaikan ke klien (Gibran). Kita diskusikan dulu dengan Gibran,” kata Ricahard.
Baca Juga:
Sementara itu, Bambang mengatakan untuk principal pihak tergugat yang tidak hadir karena ada kegiatan lain tidak melanggar selama ada surat kuasa.
“Mediasi masih berlanjut pada Senin pekan depan. Agendanya mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dari proposal yang diserahkan hari ini," ujarnya.
Diketahui, Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dua surat gugatan tersebut tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Di dalamnya, terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Aturan Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform Digital Segera Disahkan
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
![[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN](https://img.merahputih.com/media/e2/45/4a/e2454a146daaef81e3c01f4c731fe606_182x135.png)
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan

Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
![[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI](https://img.merahputih.com/media/d0/7c/68/d07c681c8e71c48bf42ec12abc6681e4_182x135.png)
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
![[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir](https://img.merahputih.com/media/73/ff/d5/73ffd5fe77bee6b2617c38c2e8b8c75c_182x135.jpeg)
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Wapres Gibran Tinjau GOR Manahan yang Dibangun dengan Dana Hibah UEA Rp 47 Miliar, Berikan Catatan Minor

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
