Aliran Uang Suap Bupati Memberamo Tengah Diduga Capai Rp 200 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Februari 2023
Aliran Uang Suap  Bupati Memberamo Tengah Diduga Capai Rp 200 Miliar

Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Jumlah yang dinikmati kepala daerah ini diduga hingga mencapai Rp 200 Miliar. Saat ini, Politikus Demokrat yang sempat buron 7 bulan itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK di Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (19/2).

Baca Juga:

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/2).

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai bupati, Ricky diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaanbmencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli.

Sejauh ini terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi dari kasus ini yang menjerat Ricky. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding. Ia memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," jelas Firli.

Realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank, dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. KPK menduga, Ricky juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

"Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," kata Firli.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi, dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.

Aset yang disita itu di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe. (Pon)

Baca Juga:

Bupati Mamberamo Tengah Tiba di Markas KPK

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Bagikan