Alasan Sri Bintang Pamungkas Mangkir Pemeriksaan Polisi

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra (tengah) memegang surat pelaporan terhadap Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat
Merahputih.com - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas atas pernyatannya yang mengajak menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sedianya Sri Bintang Pamungkas diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB tidak ada tanda-tanda dia hadir di Markas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Polisikan Sri Bintang Pamungkas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pemanggilan ini penting guna mengklarifikasi yang dituduhkan padanya.
"Yang bersangkutan (Sri Bintang) diagendakan pemeriksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).
Penyidik juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini, yakni Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI). Sejauh ini polisi menyebut telah memeriksa pelapor, yaitu pihak Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI).

Sementara itu, Sri Bintang sendiri mengaku tidak dapat surat panggilan. Keluarganya pun disebutnya tak menerima surat panggilan itu. Maka dari itu, dirinya mengaku tidak datang ke Mapolda Metro Jaya. Belum lagi dia ada agenda lain.
"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu. Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," kata Sri Bintang.
Sebelumnya diberitakan, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu 4 September 2019.
Baca Juga:
Sebar Provokasi Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan mengajak untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang oleh Sri Bintang. Seruan itu katanya tersebar di media sosial YouTube. Sri Bintang dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
"Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra beberapa waktu lalu. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
