Alasan Polda Metro Belum Ekstradisi Buronan FBI ke AS
Buronan FBI Russ Albert Medlin (kanan) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasusdi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya belum mengekstradisi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin. Polisi mengaku koordinasi dengan Kedubes Amerika Serikat.
Sebagai informasi, ekstradisi merupakan proses di mana seorang tersangka yang ditangkap di negara lain bisa diserahkan ke negara asalnya untuk dilakukan persidangan atas kasus kriminal yang ada di negara asalnya.
Baca Juga
Begini Cara Buronan Kelas Kakap FBI Tembus Penjagaan Indonesia
"(Masih) Berkoordinasi dengan teman-teman dari U.S Embassy dan FBI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6)
Karena yang Russ hingga kini masih di Indonesia maka, selama disini dia akan menjalani dulu proses hukum atas kasus prostitusi anak yang menjeratnya. Di mana Russ terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya tersebut.
"Kita menunggu saja bagaimana keputusannya. Tapi sementara masih kita persangkakan yang bersangkutan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tetang pencabulan anak dibawah umur dengan ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri.
Berdasarkan catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Russ berstatus residivis dua kasus kejahatan seksual pada tahun 2006 dan 2008 silam.
Meski begitu, polisi tidak membeberkan ada berapa rekaman video kelakuan bejad Russ menyetubuhi anak-anak selama di Tanah Air. Pasalnya hal tersebut masuk ranah penyidikan.
"Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti memvideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia). Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video), kita temukan barang bukti (ponsel)," katanya.
Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.
Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Baca Juga
Buronan Kelas Kakap FBI Bersembunyi dengan Mudah, Sistem Keamanan di Indonesia Dinilai Lengah
Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008.
Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro