Alasan Pemerintah Tidak Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Januari 2025
Alasan Pemerintah Tidak Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tunjangan Kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek 2020-2024 dikabarkan tidak cair. Kondisi ini menjadi sorotan warganet, sebab belakangan ini akun X @tukin_dosenASN, menuntut adanya upaya pencairan tukin yang telah lalu, melalui unggahan Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M Simatupang mengungkapkan alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2020-2024 tidak dapat dicairkan.

"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," kata Togar di Jakarta, Jumat (31/1).

Togar mengungkapkan, tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh.

Baca juga:

Asik Nih, Tukin Pegawai Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Bakal Naik

Ia menyebutkan, adanya anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan menjadi solusi awal dari tukin yang tak dapat dicairkan.

"Informasi dari Pak Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan," ujarnya.

Ia mengklaim, dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi juga bukan merupakan diskriminasi, sebab tukin menyasar ASN yang paling memerlukan.

Sementara, bagi dosen PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) telah memiliki mekanisme dan sumber pendapatan sendiri yang dapat diberikan sebagai insentif pada para ASN yang berkinerja.

Tukin dosen ASN 2020-2024, tegas ia, memang tidak dapat dicairkan, sebab tukin merupakan opsi saja dan hanya bisa diberikan dengan prinsip kehati-hatian, terukur, akuntabel, jelas reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal.

"Jadi, tukin itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan," tutur Togar. (*)

#ASN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Indonesia
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, dia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Indonesia
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Indonesia
XPORIA 2026 Jadi Ajang Kolaborasi, Bank Jakarta Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
Bank Jakarta menggelar XPORIA 2026 pada 20-23 April 2026. Acara ini memperkuat ekosistem ekonomi terintegrasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
XPORIA 2026 Jadi Ajang Kolaborasi, Bank Jakarta Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
Bagikan