Alasan Pemerintah Tidak Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN


Aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad
MerahPutih.com - Tunjangan Kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek 2020-2024 dikabarkan tidak cair. Kondisi ini menjadi sorotan warganet, sebab belakangan ini akun X @tukin_dosenASN, menuntut adanya upaya pencairan tukin yang telah lalu, melalui unggahan Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M Simatupang mengungkapkan alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2020-2024 tidak dapat dicairkan.
"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," kata Togar di Jakarta, Jumat (31/1).
Togar mengungkapkan, tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh.
Baca juga:
Asik Nih, Tukin Pegawai Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Bakal Naik
Ia menyebutkan, adanya anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan menjadi solusi awal dari tukin yang tak dapat dicairkan.
"Informasi dari Pak Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan," ujarnya.
Ia mengklaim, dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi juga bukan merupakan diskriminasi, sebab tukin menyasar ASN yang paling memerlukan.
Sementara, bagi dosen PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) telah memiliki mekanisme dan sumber pendapatan sendiri yang dapat diberikan sebagai insentif pada para ASN yang berkinerja.
Tukin dosen ASN 2020-2024, tegas ia, memang tidak dapat dicairkan, sebab tukin merupakan opsi saja dan hanya bisa diberikan dengan prinsip kehati-hatian, terukur, akuntabel, jelas reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal.
"Jadi, tukin itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan," tutur Togar. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
