Alasan Parpol Baru Tak Tercatat sebagai Koalisi Pilpres 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Oktober 2023
Alasan Parpol Baru Tak Tercatat sebagai Koalisi Pilpres 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024 tidak dapat tercatat secara administratif sebagai koalisi untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden di KPU RI.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10).

Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga:

Cak Imin: Suara Rakyat Penentu Kemenangan di Pilpres, Bukan Hasil Survei

Hasyim menjelaskan, konsekuensi yang diterima oleh empat partai itu adalah lambangnya tak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.

Apabila merujuk UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres.

Hasyim menyebutkan, beberapa partai politik baru juga tak bisa masuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pilpres 2024 itu bersifat personal, seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang.

Hal ini pun diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

Baca Juga:

Soal Arah Dukungan Kaesang di Pilpres 2024, Gibran: Insya Allah Capres Sama dengan Saya

Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tak dapat mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.

"Soalnya apa? Yang bersangkutan bukan peserta pemilu. Kalau tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang. 'Dia bukan peserta pemilu, kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam desain surat suara pemilu presiden'," ucapnya.

Kendati demikian, aturan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Hasyim menyatakan, tak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu di luar ketentuan administrasi.

Kondisi ini berbeda dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB.

Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun lima partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU.

Lima partai itu pun ikut Pileg 2024 dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra Bocorkan Warna Partai yang Masuk KIM untuk Dukung Prabowo di Pilpres

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan