Alasan Menkeu Inflasi Melonjak Tinggi, Permintaan Daging Ayam Meningkat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Alasan Menkeu Inflasi Melonjak Tinggi, Permintaan Daging Ayam Meningkat

Pedagang memotong daging ayam di Pasar Rangkasbitung. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mengakui inflasi komponen bergejolak/volatile food (pangan) yang meningkat sebesar 4,64 persen yoy karena faktor cuaca dan naiknya permintaan beberapa komoditas, seperti daging ayam, ikan segar dan cabai.

Sementara itu, inflasi komoditas dengan harga yang diatur pemerintah (administered price) mengalami kenaikan tertinggi, yakni sebesar 12,66 persen yoy, karena efek basis rendah diskon tarif listrik dan diperkirakan akan mulai mereda pada Maret 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat inflasi melonjak mencapai 4,76 persen yoy pada Februari 2026, karena pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen sepanjang Januari-Februari 2025 yang membuat pengeluaran masyarakat untuk membayar tarif listrik seolah-olah meningkat secara signifikan.

“(Tingkat inflasi secara keseluruhan) Ini terutama bersifat temporer naiknya akibat low base effect (efek basis rendah) dari diskon listrik pada awal tahun 2025. Tanpa pengaruh diskon listrik, inflasi Februari diperkirakan hanya 2,59 persen,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Inflasi Harga Diatur Sudah Melonjak Tinggi, Kini Dihadapkan Risiko Kenaikan Harga Minyak

Berdasarkan komponennya, inflasi komponen inti naik sebesar 2,63 persen yoy karena didorong oleh peningkatan harga emas dan penguatan demand (permintaan) selama Ramadan 1447 Hijriah, yang dimulai pada pertengahan Februari 2026.

Sedangkan jika dikelompokkan antara komoditas emas dan non-emas, tingkat inflasi komponen inti non-emas hanya berkisar pada level 1,4 persen yoy.

“Kenapa angka inflasi (inti) ini penting, karena orang di luar sering melihat yang angka 4,76 persen tadi dan mereka mulai menunjuk (menilai) bahwa ekonomi Indonesia kepanasan (overheated, pertumbuhan terlalu tinggi tanpa diimbangi kemampuan produksi), dan harus diperlambat padahal kita baru mulai tumbuh lebih cepat,” ujarnya. (*)

#Inflasi #Harga Pangan #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Pekan Pertama Oktober, Harga Harga Alami Kenaikan 2 Sampai 9 Persen
Sebanyak 292 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai merah pada minggu pertama Oktober. Sementara itu, cabai rawit tercatat mengalami kenaikan di 259 kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pekan Pertama Oktober, Harga Harga Alami Kenaikan 2 Sampai 9 Persen
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
15 Distributor Minyakita Dapat Teguran Tertulis, Jual Harga Melebihi HET Sampai Tidak Batasi Pembelian
Bagikan