Alasan Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris BUMN di Awal Pemerintah Prabowo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
Alasan Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris BUMN di Awal Pemerintah Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di awal pemerintah Prabowo Subianto ini, selain pergantian pejabat pemerintahan juga terjadi pergantian jajaran direksi dan komisaris di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan perombakan direksi dan komisaris pada perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah untuk keberlanjutan.

Erick menyebut, semua kepemimpinan di BUMN memiliki batasan waktu. Salah satu contohnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, yang menjabat hingga 7 tahun.

"Saya rasa sebuah transisi yang baik, tidak ada istilahnya nanti malah sebuah kebijakan yang set back, justru ini akan jadi keberlanjutan," kata Erick, di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Restrukturisasi BUMN Karya Diminta Tidak Gangu Program Presiden Prabowo

Beberapa perusahaan pelat merah belum lama ini melakukan pergantian direksi dan komisaris. Beberapa di antaranya adalah PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), dan terbaru PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Selain itu, Erick juga berencana mengganti posisi Komisaris Utama PT LEN Industri (Persero) Muhammad Herindra, lantaran telah ditunjuk sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Posisi ini, digadang-gadang akan diisi oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto.

"Karena memang dulu Pak Herindra juga kan dulu Wamenhan sebelum jadi Kepala BIN," katanya.

Dalam perombakan komisaris dan direksi BUMN, berbagai kalangan pendukung Prabowo Subianto dan Gibran di Pemilu 2024, dan politisi masuk menjadi petinggi BUMN, seperti Grace Natalie, Condro Kirono, Fuad Bawazier, Andi Arief, Fauzi Baadila dan lainnya.

#BUMN #Komisaris BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan