Alami Kekerasan saat Liputan Diskusi Parpol, Kameramen TV Lapor ke Polda Metro


Kameramen televisi swasta bernama Janivan Prapta. (Foto: MP/kanu)
MerahPutih.com - Kameramen televisi swasta bernama Janivan Prapta melaporkan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang dialaminya saat sedang meliput.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu (26/7/2023) malam.
Baca Juga:
Mantan KSAU dan Eks Kapolda Metro Jaya Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto
Menurut dia, penganiayaan yang dialaminya bermula ketika sedang meliput kegiatan salah satu partai politik yang digelar di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Saat meliput tiba-tiba kelompok massa datang ke lokasi hendak membubarkan kegiatan yang mengakibatkan keributan.
Saat korban hendak meliput keributan itu, salah satu dari kelompok massa kemudian menghampiri dan memukul kamera serta dirinya.
“Selang beberapa detik saya record mereka langsung mendatangi saya tanpa babibu langsung mukul kamera saya. Sama mukul dagu saya,” kata Janivan di Jakarta, Kamis (27/7).
Lantaran banyaknya massa yang diperkirakan belasan orang datang ke lokasi, korban kemudian masuk ke dalam ruangan.
Baca Juga:
Polda Metro Cari Kebenaran Acara Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta
Korban juga mengaku mendengar adanya intimidasi dari salah satu orang di kelompok itu jika bermain-main dengannya bisa mati.
“Sambil melakukan intimidasi sambil mengatakan, pokoknya setiap wartawan megang kamera atau hp mereka langsung nyamperin, langsung bilang matiin,” katanya.
Janivan menyebutkan hanya dirinya yang mendapatkan kekerasan dari kelompok itu.
Dikatakannya ada satu wartawan lain yang perangkat miliknya yang diambil dan dibuang sembarang lantaran tidak ingin direkam.
Atas hal tersebut, Janivan mengungkap kamera yang dipegangnya mengalami kerusakan di bagian frame lensa.
“Kerusakan cuma frame lensa,” ucapnya.(Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tunggu Keputusan Korlantas Soal Usulan Pelat Pakai Nama Orang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
