Akun Penyebar Video Panas Diduga Artis Hilang, Polisi Pastikan Jejak Digital Tak Bisa Dihapus


Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/NeiFo)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait penyebaran video syur mirip artis GA di media sosial.
Setidaknya, ada delapan akun media sosial yang dilaporkan karena diduga mengunggah dan menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi itu, dua di antaranya telah ditutup.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, rata-rata akun yang dilaporkan merupakan akun media sosial Twitter.
Baca Juga:
"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu. Tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang. Sudah dikantongi oleh teman-teman Krimsus Polda Metro Jaya. Semua rata-rata akun Twitter," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
Menurut Yusri, penyidik sudah menerima dua laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan dan mendalami laporan.
"Jadi laporan video yang mirip saudari G, yang merupakan public figure sudah kita terima dan sedang didalami Krimsus Polda Metro Jaya," jelas dia.

"Hari ini, sedang penyelidikan dan mengklarifikasi para pelapor dan saksi-saksi, sambil kita mendalami, mengecek akun-akun yang dilaporkan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip GA di media sosial.
Baca Juga:
Belasan Akun Media Sosial Dipolisikan Gegara Sebar Video Syur Mirip Artis
Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020.
"Laporan pertama tanggal 7 November, yang melapor inisial FD (Febriyanto Dunggio) ke Polda Metro Jaya, melaporkan ada lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Yusri.
Kemudian, laporan kedua dibuat Pitra Romadoni Nasution dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Tanggal 8 ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya, inisialnya adalah PRN (Pitra Romadoni Nasution) mempersangkakan yang sama adanya tersebar video asusila di media sosial, melaporkan tiga akun," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Beredar Video Panas Diduga Artis Heboh di Media Sosial, Polisi Diminta Tangkap Penyebarnya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
