Akun Penyebar Video Panas Diduga Artis Hilang, Polisi Pastikan Jejak Digital Tak Bisa Dihapus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 November 2020
Akun Penyebar Video Panas Diduga Artis Hilang, Polisi Pastikan Jejak Digital Tak Bisa Dihapus

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/NeiFo)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait penyebaran video syur mirip artis GA di media sosial.

Setidaknya, ada delapan akun media sosial yang dilaporkan karena diduga mengunggah dan menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi itu, dua di antaranya telah ditutup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, rata-rata akun yang dilaporkan merupakan akun media sosial Twitter.

Baca Juga:

Polisi Panggil Pelapor Penyebaran Video Syur

"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu. Tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang. Sudah dikantongi oleh teman-teman Krimsus Polda Metro Jaya. Semua rata-rata akun Twitter," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Menurut Yusri, penyidik sudah menerima dua laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan dan mendalami laporan.

"Jadi laporan video yang mirip saudari G, yang merupakan public figure sudah kita terima dan sedang didalami Krimsus Polda Metro Jaya," jelas dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: antaranews)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: antaranews)

"Hari ini, sedang penyelidikan dan mengklarifikasi para pelapor dan saksi-saksi, sambil kita mendalami, mengecek akun-akun yang dilaporkan," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip GA di media sosial.

Baca Juga:

Belasan Akun Media Sosial Dipolisikan Gegara Sebar Video Syur Mirip Artis

Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020.

"Laporan pertama tanggal 7 November, yang melapor inisial FD (Febriyanto Dunggio) ke Polda Metro Jaya, melaporkan ada lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Yusri.

Kemudian, laporan kedua dibuat Pitra Romadoni Nasution dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Tanggal 8 ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya, inisialnya adalah PRN (Pitra Romadoni Nasution) mempersangkakan yang sama adanya tersebar video asusila di media sosial, melaporkan tiga akun," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Beredar Video Panas Diduga Artis Heboh di Media Sosial, Polisi Diminta Tangkap Penyebarnya

#Video Mesum #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan