Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR
MerahPutih.com - Aksi mahasiswa mendorong pintu utama gedung DPR saat aksi unjuk rasa tolak RUU Pilkada di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Aksi unjuk rasa Mahasiswa, Buruh dan elemen masyarakat merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Aksi menolak Revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR.
Aksi unjuk rasa dilakukan saat Rapat Paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024-2025 yang semula diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstisusi (MK). Rapat Paripurna hanya dihadiri 89 orang dari 557 anggota dewan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jumlah itu tak memenuhi syarat kuota forum (kuorum) sehingga rapat harus ditunda.
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya