AKBP Didik Titip Koper ke Eks Anak Buah di Polres Tangsel, Isinya 16 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
AKBP Didik Titip Koper ke Eks Anak Buah di Polres Tangsel, Isinya 16 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2).

Didik ditangkap di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu (11/2). Ia langsung diinterogasi dan didapati keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik.

Koper yang diduga berisi narkotika itu dititip di kediaman mantan anak buah Didik di Polres Tangerang Sletan, Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6 RT 02 RW 23 Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.

Penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi , dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Koper itu telah disita lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Baca juga:

Mantan Kapolres Bima Diduga 'Ketakutan', Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwa Polres Tangsel di Kawasan Karawaci



Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara itu, kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kini, Didik telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk menggali peran dan perbuatan pidananya. Didik ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Mabes Polri hingga proses sidang etik selesai dilakukan.

Dalam proses pidana, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(knu)

Baca juga:

Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar



#Kasus Narkoba #Kabupaten Bima #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta didirikan perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Indonesia
Gus Jazil: Hari Bhayangkara ke-80 Harus Jadi Momentum Pembenahan Internal Polri
Gus Jazilul Fawaid meminta Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum pembenahan internal Polri, memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Gus Jazil: Hari Bhayangkara ke-80 Harus Jadi Momentum Pembenahan Internal Polri
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Indonesia
HUT ke-80 Bhayangkara, Puan Maharani Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Puan Maharani menegaskan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum memperkuat legitimasi Polri melalui pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
HUT ke-80 Bhayangkara, Puan Maharani Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Indonesia
Polri Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10,4 Triliun, Kapolri Listyo: Selamatkan 89 Juta Jiwa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, bahwa pihaknya sudah membongkar kasus narkoba senilai Rp 10,4 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Polri Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10,4 Triliun, Kapolri Listyo: Selamatkan 89 Juta Jiwa
Berita Foto
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-80 Bhayangkara, Teguhkan Sinergi Polri untuk Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menginspeksi pasukan pada upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-80 Bhayangkara, Teguhkan Sinergi Polri untuk Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Puji Polri, tak Pernah Ada Insiden Teroris selama Pemerintahannya
Prabowo mengatakan bahwa tantangan di masa depan masih banyak. Ada masalah kemiskinan yang merupakan akibat dari korupsi hingga kejahatan penyelundupan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Presiden Prabowo Puji Polri, tak Pernah Ada Insiden Teroris selama Pemerintahannya
Indonesia
Prabowo Dapat Medali Kehormatan, Dinilai Berjasa Mendukung Tugas Kepolisian
Pemberian medali itu juga sebagai bentuk apresiasi atas jasa yang luar biasa terhadap kemajuan Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Prabowo Dapat Medali Kehormatan, Dinilai Berjasa Mendukung Tugas Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Ingatkan Polisi: jangan Kriminalisasi dan tak Boleh Hukum Tajam Kebawah
Prabowo menekankan hukum harus jadi pelindung rakyat dan tak boleh tajam ke bawah dan lemah ke atas.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Presiden Prabowo Ingatkan  Polisi: jangan Kriminalisasi dan tak Boleh Hukum Tajam Kebawah
Indonesia
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Melalui program Kompos Keliling (KomLing), RT 11 RW 07 memperkenalkan sistem penjemputan sampah organik langsung dari rumah warga menggunakan gerobak listrik.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Bagikan