AKBP Didik Titip Koper ke Eks Anak Buah di Polres Tangsel, Isinya 16 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
AKBP Didik Titip Koper ke Eks Anak Buah di Polres Tangsel, Isinya 16 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2).

Didik ditangkap di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu (11/2). Ia langsung diinterogasi dan didapati keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik.

Koper yang diduga berisi narkotika itu dititip di kediaman mantan anak buah Didik di Polres Tangerang Sletan, Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6 RT 02 RW 23 Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.

Penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi , dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Koper itu telah disita lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Baca juga:

Mantan Kapolres Bima Diduga 'Ketakutan', Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwa Polres Tangsel di Kawasan Karawaci



Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara itu, kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kini, Didik telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk menggali peran dan perbuatan pidananya. Didik ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Mabes Polri hingga proses sidang etik selesai dilakukan.

Dalam proses pidana, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(knu)

Baca juga:

Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar



#Kasus Narkoba #Kabupaten Bima #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Polri menyiapkan bantuan untuk warga terdampak gempa di Pulau Flores. Sebanyak 17,5 ton beras, 3.500 paket sembako dan bantuan lainnya dikirim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Polri Kerahkan 44 Truk dan 1 Mobil Box Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT
Polri mengerahkan 44 truk dan 1 mobil box bantuan dari sejumlah Polda untuk masyarakat terdampak gempa Flores, NTT, termasuk logistik dan sarana pendukung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Polri Kerahkan 44 Truk dan 1 Mobil Box Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Bagikan