MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2).
Didik ditangkap di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu (11/2). Ia langsung diinterogasi dan didapati keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik.
Koper yang diduga berisi narkotika itu dititip di kediaman mantan anak buah Didik di Polres Tangerang Sletan, Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6 RT 02 RW 23 Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.
Penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi , dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Koper itu telah disita lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga:
Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara itu, kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kini, Didik telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk menggali peran dan perbuatan pidananya. Didik ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Mabes Polri hingga proses sidang etik selesai dilakukan.
Dalam proses pidana, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(knu)
Baca juga:
Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar