AKBP Didik Titip Koper ke Eks Anak Buah di Polres Tangsel, Isinya 16 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
AKBP Didik Titip Koper ke Eks Anak Buah di Polres Tangsel, Isinya 16 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2).

Didik ditangkap di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu (11/2). Ia langsung diinterogasi dan didapati keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik.

Koper yang diduga berisi narkotika itu dititip di kediaman mantan anak buah Didik di Polres Tangerang Sletan, Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6 RT 02 RW 23 Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.

Penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi , dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Koper itu telah disita lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Baca juga:

Mantan Kapolres Bima Diduga 'Ketakutan', Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwa Polres Tangsel di Kawasan Karawaci



Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara itu, kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kini, Didik telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk menggali peran dan perbuatan pidananya. Didik ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Mabes Polri hingga proses sidang etik selesai dilakukan.

Dalam proses pidana, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(knu)

Baca juga:

Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar



#Kasus Narkoba #Kabupaten Bima #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Indonesia
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Indonesia
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Tantangan tersebut muncul di tengah masih kuatnya sorotan terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Indonesia
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Indonesia
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Keberhasilan Suyudi bukan terletak pada pangkat bintang empat yang kini melekat di pundaknya, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Indonesia
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Suyudi harus berani menghadapi berbagai keluhan masyarakat, mulai dari pelayanan yang berbelit hingga dugaan pungutan liar dan arogansi anggota kepolisian.
Yusuf Abdillah - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Komjen Suyudi menegaskan tak boleh ada praktik titipan, transaksi, hingga sponsorship dalam proses rekrutmen dan pembinaan SDM Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Suyudi secara khusus menitipkan pesan kepada media agar terus membangun sinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Bagikan