Akademisi: Zakat PNS Bisa Saja Diterima Baik Jika...

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Februari 2018
Akademisi: Zakat PNS Bisa Saja Diterima Baik Jika...

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Ibrahim Qomarius berpendapat, wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil, bisa berjalan apabila ketentuan tersebut dapat mengurangi pajak.

"Pemotongan zakat tersebut nantinya harus mengurangi penghasilan kena pajak PNS/ASN, sehingga pemerintah tidak dianggap diskriminatif atau tidak adil terhadap umat Islam karena terkena beban ganda, yaitu selain membayar zakat juga harus membayar pajak," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (14/2).

Ia menyebutkan, sebenarnya di Indonesia ketentuan tentang zakat dapat mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh) telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat dan Instuksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

"Namun banyak umat Islam belum mengetahui tentang ketentuan tersebut, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan kontinu, sehingga pelaksanaan pengelolaan zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak dapat dilakukan secara optimal dan dapat terealisasi dengan baik di Indonesia," ungkapnya.

Ibrahim menyebutkan, potensi zakat sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memanfaatkannya sebagai salah satu sumber untuk mengurangi angka kemiskinan.

Dimana, potensi zakat dari gaji PNS/ASN diperkirakan mencapai sebesar Rp 10 triliun per tahunnya, belum lagi dari umat Islam lainnya.

Akan tetapi, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi tersebut akan berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak karena potensi pajak akan beralih ke zakat, karena dianggap akan mengurangi pendapatan negara.

"Untuk itu perlu adanya koordinasi yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan lembaga negara terkait, mungkin perlu juga dipertimbangkan untuk membentuk Direktorat Jenderal Zakat sebagai mitra Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lembaga terkait lainnya," saran akademisi Unimal tersebut. (*)

#Zakat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Indonesia
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Indonesia
Prabowo Sebut Zakat Kurangi Ketimpangan Sosial
Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa selain untuk berbagi, zakat adalah ibadah untuk menghilangkan sifat kikir.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Maret 2025
Prabowo Sebut Zakat Kurangi Ketimpangan Sosial
Lifestyle
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain: Bacaan Lengkap
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan pada bulan Ramadan sebagai bentuk pembersihan diri, lantas tahu kah Anda niat sebelum melakukannya?
ImanK - Selasa, 18 Maret 2025
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain: Bacaan Lengkap
Indonesia
Keutamaan dan Waktu Terbaik Bayar dan Bagikan Zakat Fitrah
Selain dari sisi sosial, keberadaan zakat fitrah membantu muslim lainnya yang kesulitan, faqir dan miskin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Maret 2025
Keutamaan dan Waktu Terbaik Bayar dan Bagikan Zakat Fitrah
Indonesia
Baznas Bazis DKI Raih Predikat WTP atas Laporan Keuangan 6 Tahun Berturut-turut
Baznas Bazis DKI menganggap opini WTP sebagai pencapaian dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Baznas Bazis DKI Raih Predikat WTP atas Laporan Keuangan 6 Tahun Berturut-turut
Indonesia
Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Politikus PKS: Bisa Saja Asal Sesuai Syariat
Anggota Komisi VIII DPR RI setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Politikus PKS: Bisa Saja Asal Sesuai Syariat
Indonesia
Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Salah Kaprah, Seperti Mimpi di Siang Bolong
Dalam ajaran islam, zakat hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Januari 2025
Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Salah Kaprah, Seperti Mimpi di Siang Bolong
Indonesia
Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan
Pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga diharapkan berkolaborasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Januari 2025
Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan
Indonesia
Tolak Dana Zakat untuk MBG, Legislator NasDem: dari Cukai Rokok Saja
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai penggunaan zakat sudah diatur secara jelas.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Januari 2025
Tolak Dana Zakat untuk MBG, Legislator NasDem: dari Cukai Rokok Saja
Bagikan