Akademisi: Zakat PNS Bisa Saja Diterima Baik Jika...

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Februari 2018
Akademisi: Zakat PNS Bisa Saja Diterima Baik Jika...

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Ibrahim Qomarius berpendapat, wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil, bisa berjalan apabila ketentuan tersebut dapat mengurangi pajak.

"Pemotongan zakat tersebut nantinya harus mengurangi penghasilan kena pajak PNS/ASN, sehingga pemerintah tidak dianggap diskriminatif atau tidak adil terhadap umat Islam karena terkena beban ganda, yaitu selain membayar zakat juga harus membayar pajak," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (14/2).

Ia menyebutkan, sebenarnya di Indonesia ketentuan tentang zakat dapat mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh) telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat dan Instuksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

"Namun banyak umat Islam belum mengetahui tentang ketentuan tersebut, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan kontinu, sehingga pelaksanaan pengelolaan zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak dapat dilakukan secara optimal dan dapat terealisasi dengan baik di Indonesia," ungkapnya.

Ibrahim menyebutkan, potensi zakat sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memanfaatkannya sebagai salah satu sumber untuk mengurangi angka kemiskinan.

Dimana, potensi zakat dari gaji PNS/ASN diperkirakan mencapai sebesar Rp 10 triliun per tahunnya, belum lagi dari umat Islam lainnya.

Akan tetapi, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi tersebut akan berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak karena potensi pajak akan beralih ke zakat, karena dianggap akan mengurangi pendapatan negara.

"Untuk itu perlu adanya koordinasi yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan lembaga negara terkait, mungkin perlu juga dipertimbangkan untuk membentuk Direktorat Jenderal Zakat sebagai mitra Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lembaga terkait lainnya," saran akademisi Unimal tersebut. (*)

#Zakat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara. Penghimpunan zakat Ramadan tercatat mencapai Rp6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Usai membayarkan zakat, Presiden langsung melanjutkan agenda dengan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Lifestyle
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan. Simak pengertian, besaran zakat fitrah, serta waktu pembayaran yang dianjurkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Beredar unggahan yang menyebut Kemenag bakal memaksimalkan zakat untuk bantu kelancaran program MBG. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Indonesia
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Lifestyle
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat zakat fitrah lengkap Arab, latin dan arti. Simak waktu terbaik membayar zakat, ketentuan 2,5 kg beras, serta golongan penerimanya.
ImanK - Rabu, 25 Februari 2026
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Indonesia
Peran Badan Amil Zakat Saat Ramadan, Bukan Sekedar Kumpulkan Zakat
Jangan sampai ada anak yatim yang kekurangan, orang miskin yang merasa kurang, apalagi ada yang kelaparan dan tidak bisa berbuka atau sahur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
Peran Badan Amil Zakat Saat Ramadan, Bukan Sekedar Kumpulkan Zakat
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Indonesia
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Bagikan