MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, merilis survei Upah Layak Jurnalis 2024 sebesar Rp 8,334,542. Hasil ini menunjukkan mayoritas responden menyebut upah dari perusahaan belum menyundul nominal upah layak itu.
Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim, mengatakan survei upah layak ini menjadi program rutin yang digelar organisasinya. Selain kebebasan pers, ia menyebut AJI juga turut memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.
“Survei upah layak ini bagian dari komitmen AJI untuk merawat organisasi dan memperjuangkan upah layak jurnalis,” kata Irsyan dalam peluncuran Upah Layak Jurnalis 2024 di Wisma Tempo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/6).
Irsyan menyebut survei ini juga bagian dari upaya merekam profesionalisme jurnalis di tengah tantangan rezim. Profesionalisme ini, kata dia, selalu berkelindan dengan kesejahteraan jurnalis.
Baca juga:
Legislator PKS Tegaskan Jurnalis Investigasi Bagian dari Media
“Profesionalisme jurnalis dan kesejahteraan mereka dengan tantangan rezim yang tiap kali pemerintahan berbeda,” ujarnya.
Dalam survei yang digelar pada Mei 2024 ini melibatkan 91 responden yang berasal dari kalangan jurnalis dengan masa kerja di kisaran 1-3 tahun. Secara komposisi 63 persen responden adalah laki-laki, sedangkan 37 persen perempuan.
Keseluruhan responden ini berasal dari media Televisi sebanyak 21 persen, Radio sebanyak 3 persen, Cetak sebanyak 11 persen, dan Online sebanyak 65 persen.
Hasil sigi Upah Layak Jurnalis 2024 ini juga merekam jumlah pendapatan responden tiap bulan. Hasilnya, ada 79 persen responden mengaku mendapat upah sebesar Rp 4-6 juta tiap bulan, 13 persen mendapat upah Rp 2-4 juta tiap bulan, 4 persen mendapat upah di bawah Rp 10 juta, 3 persen mendapat upah Rp 1-2 juta tiap bulan, dan 1 persen mendapat upah per page views atau pembaca artikel.
Baca juga:
4 Jurnalis Kembali Meninggal, Total Capai 147 Orang Akibat Serangan Israel
Dari hasil upah itu, ada 85 persen menjawab penghasilan mereka tiap bulan tidak layak, 13 persen layak, dan 2 persen tidak menjawab. Dari yang menjawab ada pemotongan, mereka menyatakan potongan terendah sebesar Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 3 juta.
Sementara itu, ketika ditanya adanya pemotongan gaji dari perusahaan, ada 87 persen menjawab tidak ada dan 13 persen ada. Meski demikian, dari pertanyaan adanya kenaikan gaji dari perusahaan tiap tahun, ada 95 persen responden mengaku tak mendapati adanya kenaikan gaji dan 5 persen mengaku ada kenaikan. (pon)