Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi Penuhi Panggilan Polda Metro


Rosiana Silalahi saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono dan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Keduanya datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara terpisah. Aiman datang terlebih dahulu sekitar pukul 10.30 WIB lalu disusul 30 menit kemudian oleh Rosiana.
Menurut Aiman, produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP. Tapi melalui UU 40 tentang Pers. Karena UU tentang Pers bersifat lex specialis, bersifat khusus, sehingga menyampingkan UU yang lain.
Dalam perkara ini, Koordinator ICW Donal Fariz menjadi terlapor dalam program "Aiman" yang disiarkan Kompas TV. Aris menilai, Donal melakukan pencemaran nama baik dalam tayangan itu.
"Mungkin teman-teman sudah melihat videonya, nanti silakan diputar kembali. Tidak ada satu pun nama yang disebutkan Donald Fariz pada saat wawancara dengan saya," ujar Aiman.
Aiman menegaskan bahwa dalam tayangan itu tidak ada nama Aris Budiman disebut oleh Donal Fariz. Apa yang dikatakan Donald Fariz juga sudah diputar secara lengkap disidang tipikor terkait dengan pernyataan Miryam S Haryani. Saat persidangan, Miryam mengatakan ada pertemuan penyidik KPK dengan sejumlah anggota DPR.
"Itu semua sudah terbuka di persidangan, artinya tidak ada hal yang memang khusus di situ. Hanya ditegaskan kembali, karena baru saja satu hari sidang itu diputar dan kemudia saya wawancara Donald, dan dia menyampaikan apa yang ada di persidangan," jelas Aiman.
Aiman mengaku tak paham dengan laporan yang dibuat oleh Aris Budiman.
"Hanya disebutkan ada tujuh penyidik termasuk salah satu direktur di KPK yang disebutkan di persidangan menemui anggota DPR. Itu disebutkan oleh miryam," kata Aiman.
Sementara, Rosiana menegaskan bahwa program "Aiman" yang menayangkan Donal Fariz sebagai narasumber telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik.
Rosiana juga sependapat dengan Aiman bahwa penyelesaian segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat Dewan Pers. "Apalagi Kapolri sudah menandatani MoU dengan Dewan Pers," ucap Rosiana.
Namun, Rosi menduga perkara ini bukan dari sisi proses kerja jurnalistik, tetapi pencemaran nama baik.
"Itulah mengapa kami datang untuk memastikan apa kesaksian yang dibutuhkan dari kami. Untuk melihat isi tayangan bisa lihat di Kompas TV, kalau penyidik ingin menginginkan apakah benar itu ditayangkan di Kompas TV ya monggo," jelas Rosiana.
Pada 5 September lalu, Aris Budiman membuat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa. Salah satunya adalah terkait pernyataan Donal Fariz. Laporan itu bernomor 4219/IX/PMJ.
Dalam wawancara itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus e-KTP. Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Batal Diperiksa Polisi, Aiman Liput Aksi 299
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Beri Nilai 9,9 untuk BAIC, Aiman Witjaksono: Nyaman dan Torsinya Besar

Polda Metro SP3 Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono

Sidang Perdana Jubir TPN Vs Polda Metro di PN Jaksel 19 Februari

Polda Metro Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Jubir TPN

PN Jaksel Tunjuk Hakim Delta Pimpin Sidang Praperadilan Aiman Vs Polda Metro

Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya

Begini Alasan Polisi Sita Ponsel Jubir Ganjar-Mahfud

Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

Aiman Tegaskan Kritik Netralitas Buat Perbaikan Polri
