Batal Diperiksa Polisi, Aiman Liput Aksi 299


Peserta Aksi 299 menunaikan salat Jumat di depan Gedung DPR. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono batal diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Aiman diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik di Kompas TV.
"Iya kami tunda mas," kata Aiman saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Jumat (29/9).
Aiman meminta kepada penyidik PMJ untuk menunda pemeriksaannya pada pekan depan. Namun, dalam permintaan itu dia pun mempertimbangkan kedatangannya. Aiman pun berharap kasus ini diselesaikan lewat Dewan Pers. "Untuk kedatangan minggu depan, kami tengah pertimbangkan. Apakah datang atau tidak. Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers, bukan lewat KUHP," jelasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini dirinya menunda karena beralasan banyak agenda liputan yang harus dikerjakan, seperti meliput aksi 299 di depan komplek DPR/MPR. "Selain itu dari agenda peliputan jg padat hari ini, ada aksi 299 dan lain-lain, " tandasnya.
Laporan yang dibuat itu merupakan terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV. Dimana, saat itu Aiman mewawancarai koordinator ICW, Donald Faris.
Dalam wawancara itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Laporan itu sendiri teregister dengan nomo Laporan LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 5 September 2017. Kasus itu sendiri sudah masuk kedalam tahap penyidikan namun belum ditetapkan seorangpun sebagai tersangka.
Dalam surat pemanggilan yang diterima, keduanya dipanggil penyidik pada jumat 29 september 2017 mendatang.
Keduanya akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Beri Nilai 9,9 untuk BAIC, Aiman Witjaksono: Nyaman dan Torsinya Besar

Polda Metro SP3 Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono

Sidang Perdana Jubir TPN Vs Polda Metro di PN Jaksel 19 Februari

Polda Metro Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Jubir TPN

PN Jaksel Tunjuk Hakim Delta Pimpin Sidang Praperadilan Aiman Vs Polda Metro

Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya

Begini Alasan Polisi Sita Ponsel Jubir Ganjar-Mahfud

Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

Aiman Tegaskan Kritik Netralitas Buat Perbaikan Polri
