Ahmad Sahroni dan Joice Triatman Jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan, Keluarga Juga Akan Dihadirkan
Persidangan SYL berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem Joice Triatman akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan depan.
Sahroni dan Joice akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
Tak hanya Sahroni dan Joice Triatman, jaksa KPK juga akan menghadirkan keluarga SYL. Mereka yakni istri SYL Ayun Sri Harahap; anak SYL Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah.
Baca juga:
Saksi Kementan 2 Kali Setor Rp 50 Juta untuk THR Staf dan Satpam Rumah SYL
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi,” ujar Meyer.
Meyer menyampaikan anak SYL Indira Chunda Thita yang merupakan legislator NasDem banyak disebut dalam sidang menerima aliran uang korupsi sang ayah.
“Namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri. Oleh karena itu di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara,” ungkapnya.
Meyer menambahkan, kehadiran para saksi dari partai NasDem dan keluarga SYL tersebut diharapkan dapat mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.
Baca juga:
Stafsus Mentan Hingga Pihak Swasta Bakal Bersaksi di Sidang Kasus SYL
“Apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silahkan memberikan keterangan.
Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan akat bukti,” kata Meyer. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh