Ahmad Ali dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terseret kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto dan Ahmad Ali yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum PP, diduga terlibat penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait metrik ton batubara Rita.
"Sementara dugaan kaitannya dengan metric ton," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dikutip Jumat (7/2).
KPK saat ini tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dolar per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. Salah satu perusahaan yang diduga jadi penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
PT BKS yang disinyalir milik keluarga Rita disebut tidak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Sedangkan produksi dan penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Baca juga:
KPK Bakal Garap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno untuk Konfirmasi Barang Sitaan
KPK juga memastikan akan memeriksa Ahmad Ali dan Japto. Adapun pemeriksaan keduanya untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari kediaman masing-masing.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa.
Diketahui, rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat dan kediaman Japto di Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK di hari yang sama, yakni Selasa (4/2).
Dari rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang, tas, dan jam. Sementara dari kediaman Japto, KPK menyita 11 mobil, uang Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca juga:
Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Ketum PP Japto
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK