Ahmad Ali dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang Metrik Ton Batubara Rita Widyasari


Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terseret kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto dan Ahmad Ali yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum PP, diduga terlibat penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait metrik ton batubara Rita.
"Sementara dugaan kaitannya dengan metric ton," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dikutip Jumat (7/2).
KPK saat ini tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dolar per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. Salah satu perusahaan yang diduga jadi penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
PT BKS yang disinyalir milik keluarga Rita disebut tidak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Sedangkan produksi dan penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Baca juga:
KPK Bakal Garap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno untuk Konfirmasi Barang Sitaan
KPK juga memastikan akan memeriksa Ahmad Ali dan Japto. Adapun pemeriksaan keduanya untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari kediaman masing-masing.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa.
Diketahui, rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat dan kediaman Japto di Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK di hari yang sama, yakni Selasa (4/2).
Dari rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang, tas, dan jam. Sementara dari kediaman Japto, KPK menyita 11 mobil, uang Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca juga:
Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Ketum PP Japto
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
