Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Fisik Perintah Hasto Rendam Ponsel Harun Masiku
Sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian mengakui data Call Detail Record (CDR) tak pernah melalui proses audit atau forensik dalam kasus yang menyeret terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pengakuan itu disampaikan Hafni saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, kepada saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (26/5).
"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni, menjawab pertanyaan kuasa hukum kubu Hasto.
Baca juga:
Lemahkan Dakwaan KPK, Kubu Hasto Klaim Kesaksian Ahli IT Tak Bisa Pastikan Pertemuan di PTIK
Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto. Namun, dari seluruh alat bukti yang diterima Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak satupun data CDR.
"Berarti dari 45 (alat bukti) yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri lagi, yang dilangsung dijawab saksi, "Tidak ada."
Dalam sidang ini, Hafni juga dicecar hakim anggota soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan. Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menengelamkan ponsel.
"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” tanya hakim.
Baca juga:
Ahli IT Sebut Ada Potensi Manipulasi Data CDR, Kubu Hasto Soroti Validitas Alat Bukti
“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya hakim melanjutkan.
"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," jawab Hafni. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati