Adian Tuntut Jaksa Agung Usut Tuntas Tragedi Semanggi I dan II

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 19 Januari 2020
Adian Tuntut Jaksa Agung Usut Tuntas Tragedi Semanggi I dan II

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu di sela diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan", di Jakarta, Minggu (19/1/2020). Foto: MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Adian Napitupulu meminta Jaksa Agung ST Burhanudin mengusut tuntas Tragedi Semanggi I dan II.

Adian meminta Jaksa Agung berpegang teguh pada bukti hukum. Salah satunya, berdasar temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan pelangggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga

Adian Napitululu: KPK Jangan Asal Bicara, Kalau Salah Minta Maaf

"Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata Adian ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Adian yang juga Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 ini pun mengaku sakit hati atas pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Itu keputusan politik DPR tapi bukan keputusan hukum. Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa," tegasnya.

Adian menilai hasil Rapat Paripurna DPR Tahun 2001 yang menjadi dasar Jaksa Agung menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat merupakan sebuah keputusan politik DPR.

"Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," jelas dia.

Baca Juga

Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

Adian lantas mengemukakan bahwa dirinya sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta Jaksa Agung untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakkan hukum.

"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar. Pernyataan DPR adalah pernyataan politik, bukan pernyataan lembaga hukum. Yang kita minta apa, penegakan hukum," pungkasnya.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu di sela diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan", di Jakarta, Minggu (19/1/2020) (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu di sela diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan", di Jakarta, Minggu (19/1/2020) (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Sebelumnya Komnas HAM meminta Jaksa Agung mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelangggaran HAM berat. Sebab, Komnas HAM menyatakan telah menyerahkan berkas dan telah direspon oleh Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II masuk dalam kategori kasus pelangggaran HAM berat masa lalu.

"Ada baiknya kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yg diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (16/1).

Anam mengemukakan bahwa di antara berkas yang dikirim Komnas HAM dan juga telah direspon Kejaksaan menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II merupakan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, tragedi Semanggi I dan II itu masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II.

"Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus Palanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," ujarnya.

Baca Juga

Tampilkan Video CCTV, Adian: Tak Ada Keributan Di PDIP Saat Penggeledahan KPK

Anam pun menyatakan bawah pihaknya berpegang teguh pada pernyataan Jokowi kepada Komnas HAM pada tahun 2018 lalu. Dimana ketika itu, seperti halnya yang diungkapkan Jokowi dalam pidato kenegaraan Agustus 2018 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Pon)

#Adian Napitupulu #Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Bagikan