Ada TAP MPR Etika Kehidupan Berbangsa, Jokowi Didesak Kembali Revisi Statuta UI


Universitas Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo didesak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menimbulkan polemik mengenai pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, selain perlu menaati aturan di Indonesia yang dinyatakan sebagai negara hukum, ada pula etika penyelenggaraan negara maupun di dunia pendidikan yang sangat penting untuk menghadirkan keteladanan. Dan itu semuanya ditegaskan dalam TAP MPR no VI/2001 yang dinyatakan masih tetap berlaku.
Baca Juga:
Anak Buah Yasonna: Perubahan Statuta UI Hanya Persoalan Politik
"Karenanya secara Etika Kehidupan Berbangsa, Ari Kuncoro wajarnya mundur sebagai Rektor, dan Presiden Jokowi segera memperbaiki kembali PP Statuta UI itu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (25/7).
HNW mengatakan, secara etika penyelenggara negara dalam bidang penegakan hukum, bidang sosial maupun politik dan dunia keilmuan yang diatur dalam TAP MPR no VI/2001, Ari Kuncoro sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Rektor UI. Apalagi yang mengkritik rangkap jabatan Rektor UI itu adalah masyarakat kampus.
"Maka sebaiknya yang bersangkutan bukan mundur sebagai Wakomut BRI, tetapi mundur sebagai Rektor UI, untuk kembali ke dunia yang lebih menerimanya, yakni dunia perbankan," tambahnya.
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa dengan mundurnya Ari Kuncoro, mestinya Jokowi juga segera mengkoreksi terbitnya PP No. 75/2021 yang melegalkan rangkap jabatan itu.
"Presiden Jokowi seharusnya hanya membuat revisi yang menguatkan ketaataan pada aturan hukum atau statuta yang ada, jangan malah membuat revisi yang membenarkan penyimpangan yang sudah ditolak oleh publik," ujar HNW.
HNW menilai sudah selayaknya Presiden Jokowi merombak total PP Statuta UI itu. Apalagi, selain ketentuan longgar terkait rangkap jabatan Rektor, ada pula ketentuan yang memberi kewenangan sangat besar bagi Rektor yang bisa mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akdemik berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP tersebut.

"Ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini bisa mengancam kebebasan akademik, independensi kampus dan otoritarianisme di kampus," tutur HNW.
Selain karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang diakui oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan tidak sesuai dengan TAP MPR soal Etika Kehidupan Berbangsa, revisi PP Statuta UI itu perlu dilakukan kembali.
"Tujuannya untuk mengurangi kontroversi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ketaatan kepada aturan hukum," jelas HNW. (Knu)
Baca Juga:
Perubahan Statuta UI Dinilai Berpotensi Gerus Independensi Kampus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
